UTARAKAN: (Berdiri) Bandesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha. Saat menghadiri pertemuan Pansus TRAP DPRD Bali dengan PT BTID. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Bandesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha menyampaikan keresahannya dihadapan tim Panitia Khusus Penegakan Perda Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, pasca terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) terkait rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG), dengan titik koordinat terbaru yang akan memanfaatkan ruang laut Serangan seluas 67,52 hektare, tanpa dilakukannya sosialisasi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) offshore terminal kepada masyarakat.
“Kami kaget, tiba-tiba laut sudah dipetak, semua terjadi tanpa sosialisasi. Ini menjadi kegelisahan kami, masyarakat, mengingat LNG itu nantinya jaraknya sangat dekat dengan pemukiman. Secara psikologis warga takut,” ucapnya, disela-sela pertemuan antara Pansus TRAP dan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, Senin, 2 Februari 2026.
Pariartha mengaku Masyarakat Adat Serangan khususnya para nelayan, selama ini tidak pernah disosialisasikan soal AMDAL terbaru dan tidak pernah dilibatkan dalam perubahan titik atau rencana teknis pembangunan FSRU LNG oleh pihak pemrakarsa, tiba-tiba diketahui sudah terbit Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2832 Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Pembangunan dan Pengoperasian Infrastruktur Terminal LNG Bali oleh PT Dewata Energi Bersih (DEB). Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025.
“Tentu secara teritorial adat ini adalah ruang laut kami, wilayah kehidupan kami, ada kewajiban yang harus dipatuhi. Karena ini meyangkut laut, keberlanjutan hidup masyarakat kami,” tegasnya.
Dalam keputusan menteri Hanif Faisol Nurofiq, tercantum secara rinci koordinat pipa gas bawah laut (subsea pipeline), area seluas 45,85 hektare berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Nomor 07112510515100001, serta area seluas 67,52 hektare berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Nomor 17052410515100001.
Lokasi proyek meliputi Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan, dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Area yang dimaksud merupakan lokasi utama Nelayan Serangan memancing, mencari ikan, hingga mencari umpan. Selain itu, wilayah tersebut juga digunakan untuk aktivitas wisata bahari seperti surfing.
Jika titik tersebut digunakan untuk alur kapal dan fasilitas tambat LNG, maka sekitar 75 persen Nelayan Serangan berpotensi terdampak.
“Kami hanya menjalankan amanat adat, melindungi krama (masyarakat, red) kami agar tetap sejahtera, aman, dan nyaman,” pungkasnya.
Ia berharap, pemerintah dan pihak pengembang kembali membuka ruang dialog dengan masyarakat Serangan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan Terminal LNG tidak mengorbankan mata pencaharian nelayan dan keberlanjutan wilayah pesisir.
Selain itu, pihaknya menegaskan masyarakat Desa Adat Serangan tidak menolak investasi, namun meminta agar setiap rencana pembangunan dilakukan dengan komunikasi terbuka dan melibatkan krama adat sejak awal.
“Kami tidak anti investasi. Tapi dampaknya harus dipikirkan, mitigasinya jelas, dan masyarakat dilibatkan. Jangan sampai masyarakat kaget karena tiba-tiba berubah,” katanya.
Sementara itu, saat disinggung terkait polemik tersebut, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., malah berdalih ingin fokus pada masalah lahan mangrove yang dimanfaatkan PT BTID. Ia nampak enggan masuk ke persoalan LNG yang dikeluhkan warga Serangan
“Saya tidak tau (soal LNG, red) biar tidak salah kami menjawab. Soal itu kami belum tau,” singkatnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga enggan mengomentari lebih jauh meski bendesa sudah terang-terangan menyebut warga ketakutan.
“Saya tidak tahu soal ketakutan warga itu. Nanti kami perdalam semuanya kalau (urusan mangrove, red) ini sudah selesai,” lanjut singkatnya.
Di sisi lain, proyek terminal LNG merupakan proyek ambisius pemerintah pusat dan Pemprov Bali demi mewujudkan Bali Mandiri Energi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, sebelumnya sempat mengklaim pembangunan akan dilakukan di kawasan lepas pantai (offshore).
Terkait penolakan warga, Setiawan hanya berkomentar normatif bahwa masyarakat pada dasarnya membutuhkan pasokan energi.
Sedangkan, Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Bali untuk menghentikan penggunaan batubara sebagai bahan bakar pembangkit listrik di Pulau Dewata.
Penegasan itu disampaikan saat membuka Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Bali, Minggu, 1 Februari 2026 yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Pemerintah Provinsi Bali.
Gubernur Koster menyatakan, ke depan tidak boleh lagi ada pembangunan pembangkit listrik di Bali yang menggunakan batu bara karena dinilai mencemari lingkungan dan tidak sejalan dengan visi Bali sebagai daerah berbasis energi bersih.
“Harus menggunakan energi baru terbarukan atau minimum dengan gas atau LNG. Astungkara Menteri ESDM dan PLN sudah setuju, mulai tahun 2026 ini akan dibangun pembangkit listrik berbahan baku gas. Tidak boleh lagi menggunakan batu bara,” ungkapnya. (bp/gk)













