NASIB MALANG: (Kiri) LPK Dewi Baruna Amerta Sari, PT Sri Dewi Baruna. (Kanan) Laporan Kadek TA ke Polres Tabanan. (Kolase: Gung Kris)
TABANAN, Balipolitika.com – Bak jatuh tertimpa tangga jadi istilah tepat untuk menggambarkan nasib malang yang menimpa Kadek TA (KTA), Siswi/Peserta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Dewi Baruna Amerta Sari yang juga Korban dari dugaan Kekerasan Seksual (Pemerkosaan), diduga dilakukan pria berinisial Kadek A, mantan (eks) Manager Crewing PT Sri Dewi Baruna, juga sebagai Terlapor sebagaimana Laporan Kepolisian: STP/213.a/VII/2026/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI yang kasusnya tengah bergulir di Kepolisian Resor (Polres) Tabanan, dikutip Selasa, 14 Juli 2026.
Betapa tidak, istilah tersebut menggambarkan kenyataan pahit yang harus diterima KTA pasca laporan dugaan pemerkosaannya naik ke permukaan, sempat bercerita kepada awak media terkait kronologis peristiwa pilu tersebut, ia mengaku sempat diiming-imingi untuk bekerja di luar negeri secara instant sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Terlapor (Kadek A). Faktanya, KTA justru harus mengubur dalam-dalam mimpinya sebagai PMI tersebut, karena statusnya sebagai peserta/siswi LPK Dewi Baruna Amerta Sari resmi berakhir.
“Kejadian tidak terjadi hanya sekali. Saya dengan tegas menolak ajakan nya (Kadek A, red) untuk berhubungan badan. Karena mungkin dia yang paling berwenang dalam urusan perekrutan crew (Pesiar, red), dia sempat mengiming-imingi saya untuk bisa berangkat duluan, karena saya terus menolak lalu terjadi lah pemaksaan,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Selasa, 14 Juli 2026.
Yang lebih mencengangkan, KTA juga sempat menyinggung terkait peristiwa kekerasan seksual yang menimpanya tidak terjadi hanya sekali, bahkan, ia sempat mengatakan bahwa peristiwa tersebut sempat juga dialami oleh sejumlah siswi lainnya, hanya saja tidak berujung pada pelaporan ke kepolisian seperti yang dilakukan pihaknya. Ia juga mengaku sempat menceritakan kejadian yang dialami ke beberapa staff manajemen PT. Namun, respon dari pihak manjemen tidak sesuai dengan harapan nya yang seolah-seolah tutup mata soal kasus ini, hingga pada puncaknya adanya pelaporan di Polres Tabanan yang sempat viral di pemberitaan media, menuai respon dari pihak manajemen PT yang berujung pada pemberhentian KTA sebagai siswi LPK Dewi Baruna Amerta Sari dan pemecatan Kadek A sebagai Manajer Crewing PT Sri Dewi Baruna pada 6 Juli 2026 lalu.
“Saya juga sempat menceritakan kejadian ini ke pihak manajemen, pihak manajemen malah menawarkan agar dia (Kadek A, red) bertanggung jawab (menikahi, red) ke saya. Saya jawab tidak mau, saya cuma ingin bekerja. Karena menolak, pihak manajemen mengancam akan memberhentikan saya atas kejadian ini. Dulu saja, juga pernah ada kejadian yang menimpa peserta lain, sampai nangis-nangis dibuatnya,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Manajemen PT Sri Dewi Baruna akhirnya buka suara dan membenarkan adanya laporan di Polres Tabanan terkait dugaan kekersan seksual yang dilakukan oleh Terlapor, Kadek A, diduga kejadiannya terjadi di Mess Wanita LPK Sri Baruna Amerta Sari, Abiantuwung, Tabanan.
Diungkapkan langsung oleh Komisaris PT Sri Dewi Baruna, Ni Komang Mudarsini, S.H., kepada Wartawan Bali Politika saat diwawancarai langsung, lebih lanjut pihaknya menegaskan bahwa telah memberikan sanksi internal berupa pemecatan terhadap Kadek A, pasca dilakukannya pelaporan oleh KTA ke Polres Tabanan, pada 3 Juli 2026 lalu.
“Kami sudah keluarkan dia. Menyusul adanya Laporan Kepolisian, selain itu sanksi internal (Pemecatan, red) ini kami berikan juga berkaitan dengan pelanggaran berat yang dilakukan oleh nya, terlepas benar atau tidaknya peristiwa tersebut terjadi, selebihnya itu semua kewenangan kepolisian untuk mengungkap. Tetapi, atas apa yang telah berjalan saat ini (Laporan Polisi, red) kami menganggap ini telah mencoreng nama baik perusahaan dan yayasan (LPK, red) sehingga kami perlu memberikan sanksi tegas,” ungkap Mudarsini, didampingi Komang Yuda, Senin, 13 Juli 2026.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, pemecatan terhadap Kadek A dilakukan dengan memberikan surat pemberhentian yang diterbitkan tertanggal 6 Juli 2026, merupakan sanksi internal perusahaan atas pelanggaran berat yang dilakukan Kadek A, bukan berkaitan dengan pembuktian dugaan Tindak Pidana (TP) yang sedang ditangani Kepolisian. Selain itu, pihaknya juga mengaku hari ini (14 Juli 2026) akan memenuhi panggilan Penyidik Polres Tabanan untuk memberikan keterangan terkait adanya laporan tersebut.
“Kami hanya menindak pelanggaran (Kadek A, red) terhadap aturan perusahaan. Keputusan ini tidak berkaitan dengan kasus yang berjalan. Kemarin kami sempat dipanggil (Penyidik, red), kebetulan karena kesibukan kami belum sempat, jadi kami minta undur waktu, jadi besok (14 Juli 2026, red) kami akan datang memenuhi panggilan polisi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tabanan, AKP I Made Tedy Satria Permana kepada wartawan yang mekonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Benar, laporannya sudah kami terima. Saat ini statusnya masih dalam penyelidikan dan akan kami limpahkan ke Unit PPA. Untuk terlapor belum kami lakukan pemeriksaan, karena kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” ungkap AKP Made Tedy melalui pesan singkat WhatssApp (WA), Selasa, 7 Juli 2026.
Lebih lanjut, sejauh ini Tim Penyidik Polres Tabanan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kadek TA selaku Korban yang juga Pelapor, dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus yang menimpanya termasuk hasil visum.
“Setelah melapor dan visun korban sudah kami periksa untuk kelengkapan bukti-bukti di Penyelidikan,” tambahnya.
Sampai saat ini perkara yang menjadi perhatian luas warganet Bali Politika ini, hingga kini masih dalam tahap penyelidikan di Polres Tabanan. Pelaku berinisial Kadek A pun belum ditetapkan sebagai tersangka. (bp/gk)










