SIDAK: Sidak Pansus TRAP di Kawasan Mangrove PT BTID, Senin, 2 Februari 2026. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja sekaligus melakukan sidak ke kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID), pada Senin, 2 Februari 2026.
Sidak ini dilakukan atas dugaan pengambilan lahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Dalam keterangannya, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa larangan alih fungsi kawasan tersebut diperkuat oleh berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, hingga Undang-Undang Lingkungan Hidup, serta Perda dan Pergub Bali yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana.
“itu 0-12 mil laut itukan kewenangan provinsi, Pak. Ya kan! Itu kata undang-undang. Bukan kata saya. Bapak (BTID, red) mencari alasan pembenar bahwa sudah sesuai undang-undang. Undang-undang yang mana,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan kawasan yang kini masuk dalam pengembangan KEK Kura-Kura Bali tersebut memiliki status historis dan regulatif yang tidak boleh dialihfungsikan karena sebagai kawasan konservasi mangrove.
Wilayah ini sejak tahun 1927 atau zaman Belanda, sudah dinarasikan sebagai wilayah tertutup. Semua regulasi disebutnya menarasikan bahwa wilayah tersebut adalah wilayah konservasi yang tidak boleh dialihfungsikan.
Sementara itu, Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya mengatakan bahwa kawasan tersebut ditetapkan oleh pemerintah menjadi KEK pada April 2023.
“Yang terjadi, sebagaimana kita ketahui bersama, suatu wilayah untuk mendapatkan predikat tersebut (KEK) harus memenuhi semua unsur-unsur yang ada dan itu tidak mudah,” jelas Tantowi Yahya saat tim Pansus TRAP sidak ke PT BTID.
Menurutnya hal utama yang harus dipenuhi adalah kelengkapan administrasi dan pemenuhan atas segala kewajiban.
‘Karena itu beberapa langkah diambil, terutama untuk menjaga keamanan wilayah ini, supaya tidak menjadi desa tertinggal. Tidak berpotensi menjadi tempat aksi-aksi yang melanggar hukum atau kriminalitas,” lanjutnya.
Pada tahun 1994, kata dia, PT BTID kemudian mengambil alih Pulau Serangan dengan segala konsekuensi bisnis dan dampak sosial yang ada.
Sebagai bagian dari unit usaha dan komunitas, dia mengakui dalam prosesnya tidak bisa lepas dari dinamika di masyarakat. (bp)













