LAPORKAN: Jhonsen Ajiman Ang, saat memenuhi panggilan penyidik Polsek Densel terkait laporan pencurian, Rabu, 22 Juli 2026. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Mengaku kerap merasa diintimidasi terkait kasus pencurian yang dilaporkannya di Kepolisian Sektor Denpasar Selatan (Polsek Densel), Jhonsen Ajiman Ang, warga Kesiman, Denpasar, melaporkan seorang oknum anggota polisi aktif (Res Tabanan) berpangkat Aipda berinisial IGA ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri, karena diduga menjadi “beking” seorang terlapor kasus Tindak Pidana (TP) pencurian yang tengah bergulir di Polsek Densel, Rabu, 22 Juli 2026.
Laporan ke Div Propam Mabes Polri tersebut dilayangkan Jhonsen, karena pihaknya merasa kerap mendapatkan intimidasi dari oknum anggota polisi berinisial IGA tersebut pasca ia melakukan pelaporan terhadap seorang wanita berinisial KT, selaku terlapor atas kasus dugaan pencurian berdasarkan Laporan Kepolisian Nomor: Dumas/331/V/2026/SPKT/Polsek Densel/Resta Dps/Polda Bali per tanggal 29 Mei 2026, diketahui KT memiliki hubungan spesial dengan IGA, sehingga IGA diduga berusaha melakukan intervensi terhadap perjalanan kasus tersebut, berujung pada pelaporannya ke Div Propam Mabes Polri berdasarkan laporan nomor: SPSP2/2026070900125 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Ya, kami sudah melaporkan yang bersangkutan (IGA, red) ke Propam Polri, terkait intimidasi yang saya alami dan upaya intervensi terhadap perjalanan kasus yang saya laporkan di Polsek Densel,” ungkap Jhonsen kepada wartawan Bali Politika, Rabu, 22 Juli 2026.
Lebih lanjut, Jhonsen menyempatkan diri untuk menceritakan kronologi kejadian pencurian yang dialaminya, di mana kejadian tersebut terjadi pada 15 April 2026 sekitar pukul 02:00 Wita, saat itu ia baru tiba di rumah kosnya di wilayah Pemogan, sempat terkejut karena 1 set alat DJ (merek Pioneer) miliknya yang disimpan di kamar hilang. Atas kejadian tersebut, ia lantas langsung bergegas mengecek CCTV dan berdasarkan hasil rekaman kamera pengaman tersebut, diketahui alat DJ tersebut telah diambil secara diam-diam/dicuri oleh KT yang diketahui juga merupakan mantan pacar nya.
“Berbekal bukti CCTV saya melaporkan (KT, red) dia ke sini (Polsek Densel, red). Saya merasa kasus ini sempat di intervensi, (Terlapor, red) dibekingi oknum, karena itulah saya lanjut lapor ke Propam. Intinya saya hanya ingin alat itu kembali, kalau memang sudah dijual tolong uang hasil penjualannya sebagai bukti,” paparnya.
Atas kejadian pencurian yang terjadi dialami, Jhonsen harus mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000, berharap aparat kepolisian bisa segera mengungkap kasus ini secara berkeadilan. (bp/gk)












