DENPASAR, Balipolitika.com– Tim Kuasa Hukum tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.PTNH, S.H., M.H. menyampaikan Replik atas Jawaban dari Termohon Polda Bali terhadap perkara Praperadilan bernomor : 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 2 Februari 2026.
Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., I Made Kariada, S.E., S.H., M.H., Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., S.Si., Komang Nila Adnyani, S.H., I Nyoman Widayana Rahayu, S.H. dan I Putu Budi Astika, S.H., M.H. dari Berdikari Law Office serta I Made Suardana, S.H.,M.H., Nurdin, S.H., M.H., C.me., Cokorda Istri Oka Adnyaswari, S.H., Aryantha Wijaya, S.H.,Cokorda Istri Raka Ekawati, S.H., dan Azalia Elian Faustian, S.H., dari LABHI Bali menyatakan Replik diajukan untuk menegaskan kembali dalil-dalil permohonan sekaligus membantah seluruh eksepsi dan jawaban Termohon, serta menunjukkan bahwa penetapan tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan cacat hukum karena didasarkan pada ketentuan pidana yang telah dihapus, penerapan pasal yang keliru, serta daluwarsa.
Di hadapan Hakim I Ketut Somanasa dan kuasa hukum Ditreskrimsus Polda Bali selaku termohon, GPS- sapaan akrab Gede Pasek Suardika, dkk.- dan I Made “Ariel” Suardana, dkk. menjelaskan bahwa Replik disusun sebagai respons komprehensif terhadap dua doktrin utama yang diabaikan Termohon Polda Bali.
Pertama, berlakunya sistem hukum pidana baru yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berlaku per 2 Januari 2026.
Kedua, prinsip ultimum remedium dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Termohon tetap bergantung pada paradigma hukum lama yang usang, sementara pemeriksaan praperadilan ini terjadi dalam ekosistem hukum yang telah berubah fundamental. Bahwa Jawaban Termohon pada pokoknya mengalihkan isu dari substansi legalitas penetapan tersangka ke persoalan administratif dan penafsiran yang keliru terhadap ketentuan peralihan KUHP dan KUHAP baru, sehingga bertentangan dengan asas legalitas, asas lex mitior, asas lex favor reo, due process of law dan kepastian hukum,” ucap GPS.
Saat diwawancarai seusai sidang, GPS menekankan secara legalitas kliennya dijerat menunggunakan Pasal 421 dan Pasal 83 yang sudah tidak berlaku.
“Dari prinsip legalitas kita uraikan. Namun, teman -teman termohon ini tidak bisa membedakan undang-undang, itu ada tahapannya,” ujar GPS sembari menyebut pihaknya fokus pada pokok perkara dengan menguraikan UU agar ada pemahaman bersama.
Pihaknya juga mengulas soal kearsipan negara yang harus tunduk kepada hukum kearsipan negara.
Intinya, GPS menilai penetapan tersangka terhadap Made Daging terlalu dipaksakan dan tidak memenuhi asas hukum yang jelas.
“Kami berharap apa yang kami sampaikan dalam replik tadi itu bisa memberikan gambaran, bahwa memang kasus ini terlalu dipaksakan,” katanya.
GPS mengingatkan jangan sampai gara-gara kasus ini terjadi pemborosan anggaran negara hanya untuk menangani kasus yang bersifat paksa ini.
“Kan ada uangnya ini, penyidikan ada uang rakyat di situ, kalau diperlakukan seperti itu, uang negara jadi sia-sia begitu,” tutupnya.
Dalam persidangan ini, GPS juga mempertanyakan surat dari Mabes Polri yang ditandatangani bareskrim per tanggal 1 Januari 2026.
“Yang menyebutkan, untuk pasal yang sudah tidak berlaku di dalam KUHAP baru semua kasus diberhentikan demi hukum, itu perintah,” tutupnya.
Dalam sidang sebelumnya, Jumat, 30 Januari 2026 setelah sempat tertunda sepekan karena Polda Bali selaku termohon mangkir, Tim Kuasa Hukum Made Daging menyebut dalam permohonan praperadilan ini pihaknya tidak akan masuk pokok perkara.
Yang dipersoalkan adalah ketentuan Pasal 421 KUHP lama yang dijadikan dasar sangkaan Made Daging karena pasal itu tidak lagi dikenal dalam sistem hukum pidana (KUHP) yang berlaku saat ini.
GPS meminta penegak hukum menyesuaikan dasar pemidanaan dengan norma yang berlaku saat ini.
Apabila perbuatan yang dituduhkan tidak lagi merupakan tindak pidana atau tidak lagi memenuhi rumusan delik yang berlaku, maka proses hukum terhadap tersangka tidak dapat dilanjutkan.
Khusus, Pasal 83 UU Kearsipan, GPS menekankan diperlukan objek arsip jelas yang menjadi sumber masalah dan pelakunya harus terlibat secara langsung dengan status pencipta arsip.
Sementara dalam kasus ini, tidak jelas arsip mana yang telah disalahgunakan oleh pemohon baik langsung maupun tidak langsung.
“Pasal 83 UU Kearsipan mengenakan ancaman satu tahun atau denda Rp 25 juta, sehingga sesuai Pasal 136 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku ketentuan tentang kedaluwarsa, yaitu tiga tahun, sehingga perkara ini gugur demi hukum, mengingat pemohon dengan peristiwa yang dimasalahkan saat menjadi Kepala Kantor Pertanahan Badung sudah melewati jangka waktu tiga tahun,” tegas GPS.
Lebih lanjut, dalam petitumnya, Tim Kuasa Hukum Made Daging meminta menerima permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penerapan Pasal 421 KUHP lama sebagai dasar penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum yang sah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana pada tanggal 2 Januari 2026 dan menyatakan penerapan Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan sebagai dasar penetapan Pemohon sebagai Tersangka a quo telah kedaluwarsa, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Penerapan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan sebagai dasar penetapan pemohon sebagai tersangka telah daluarsa dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas GPS.
Di lain pihak, Polda Bali melalui kuasa hukum (Bidkum) dipimpin Nyoman Gatra mengatakan bahwa apa yang disampaikan pemohon telah masuk pokok perkara.
Gatra di depan persidangan juga menyatakan dalam penetapan tersangka Made Daging, penyidik sudah mengantongi dan didukung minimal dua alat bukti, sehingga sudah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka.
Terkait Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan sebagai dasar penetapan pemohon sebagai tersangka, ternohon menyebut hal itu kekeliruan pihak pemohon dalam mengartikan masalah kearsipan.
Bahwa penetapan tersangka terjadi pada 10 Desember 2025, sehingga pada saat itu norma yang berlaku adalah KUHP (lama).
“Proses penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sudah prosedural dan sah berdasarkan hukum,” ujar Gatra. (bp/ken)













