DUKUNGAN: Sejumlah elemen masyarakat Bali dukung Pansus TRAP Telusuri Permasalahan Mangkraknya Proyek ICCB Renon. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, hingga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perwakilan Bali, mendukung Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali untuk melakukan penelusuran, membuka permasalahan yang terjadi di balik mengkraknya Proyek India Cultural Centre Bali (ICCB) atau Pusat Kebudayaan India sejak tahun 2004, sebagai upaya menjalankan fungsi pengawasan dan menyelamatkan aset daerah, Kamis, 11 Juni 2026.
Dukungan awal datang dari Anggota Komite I DPD RI Perwakilan Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta (AWK), menilai mangkraknya proyek ICCB Renon selama hampir 22 tahun perlu dibuka secara gamblang ke publik, sehingga masyarakat secara umum bisa mengetahui apa yang menjadi penyebab utama mangkraknya proyek yang sempat diresmikan oleh Gubernur Bali 1998-2008, Dewa Made Beratha tersebut.
“Jadi terkait proyek (ICCB Renon, red) itu, kalau saya melihat permasalahannya bukan ada di Pemprov, justru masalahnya ada di Kementerian Luar Negeri. Karena pada saat tanah itu ingin didirikan Pusat Kebudayaan India (ICCB), mungkin Kemenlu atau menteri-menteri di zaman itu yang menemukan permasalahan dalam pembangunannya. Hal ini kan perlu dibuka, jadi yang paling ideal untuk melakukan penulusuran ya DPRD melalui Pansus TRAP,” ucap AWK kepada Bali Politika, 2 Juni 2026.
Selanjutnya, AWK juga berharap Pansus TRAP bisa menjalanlan fungsi pengawasan dengan melakukan penelusuran (investigasi) guna mencari benang merah di balik mangkraknya proyek ICCB Renon, serta mampu memberikan solusi melalui rekomendasi kepada Pemprov (Gubernur Bali) sebagai upaya untuk menyelamatkan aset daerah yang terbengkalai selama bertahun-tahun.
“Saya beraharap Pansus TRAP bisa membuka tabir dari permasalahan yang terjadi, memberikan rekomendasi kepada Gubernur agar aset tersebut tidak terbengkalai. Kami di DPD RI siap mendukung langkah-langkahnya nanti,” cetusnya.
Pansus TRAP Bukan Single Fighter
Selain diperlukannya dukungan dari elemen masyarakat, tentu dalam menjalankan fungsinya Pansus TRAP tidak bisa berjalan sendiri alias single fighter, perlu adanya sinergitas antar lembaga lainnya seperti eksekutif dan yudikatif sehingga apa yang menjadi temuan di lapangan bisa segera diatensi.
Terkait hal tersebut, Guru Besar/Profesor bidang Arsitektur Universitas Udayana (UNUD), Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., menambahkan, keberadaan Pansus TRAP merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan legislatif yang harus mendapat dukungan semua pihak.
Menurutnya, persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan saat ini menjadi isu strategis yang mendapat perhatian luas masyarakat, karena berkaitan langsung dengan arah pembangunan Bali ke depan.
“Ada izin, aset daerah dan tata ruang yang saling terkaitlah bkita katakan. Jadi, kalau sekarang yang muncul banyak ke permukaan khan tata ruang yang dibilang. Kalau di perizinan kayaknya sudah mulai ditata, karena begitu tata ruang suatu bangunan akan muncul, seperti lift yang ada di Kelingking Nusa Penida itu harus diurus perizinan. Jadi, satu persatu akan terkuak nanti,” kata Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin, 1 Juni 2026.
Prof. Rumawan Salain juga mengapresiasi keberadaan Pansus TRAP selama bertujuan menjaga kepentingan Bali dan memperbaiki tata kelola pembangunan. Ia menilai, berbagai pelanggaran tata ruang yang terungkap saat ini hanyalah sebagian kecil dari persoalan yang sebenarnya terjadi di lapangan,
Kedepan, ia berharap Pansus TRAP bisa menjalin sinergi dengan para pihak yang memilki kewenangan, agar setiap adanya temuan ataupun pelanggaran dapat ditangani secara tuntas dan transparan.
.”Ada atau tidak konsultan yang mendampingi dan lain-lainnya. Itu semua kena nanti. Jadi, menurut saya, Pansus TRAP tidak Super Power, dia hanya Power saat melihat dan membongkar, begitu terjadi kejadian diharapkan yang pihak terkait yang ikut merespons sesuai tupoksi masing-masing,” tegasnya.
Sementara itu, saat disinggung terkait Polemik ICCB Renon, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh atas aset-aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di kawasan Renon, Denpasar, termasuk lahan yang direncanakan untuk pembangunan ICCB yang mangkrak bertahun-tahun.
“Nanti evaluasi, banyak aset-aset kita yang kemudian dikuasai dengan cara tidak benar. Ya, seluruhnya dievaluasi wilayah Renon kedepan akan diperdalam. Itu banyak Dumas dan banyak laporan,” Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP, red) DPRD Provinsi Bali I Made Supartha saat diwawancarai awak media di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Rabu, 3 Juni 2026.
Made Supartha juga menegaskan, akan mulai mendalami berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penguasaan aset yang tidak sesuai regulasi. Ia juga menilai persoalan aset daerah di Bali tidak bisa lagi dibiarkan berlarut-larut.
Kedepan ia memastikan evaluasi tidak hanya menyasar satu lokasi, tetapi seluruh aset strategis Pemprov Bali yang dinilai bermasalah atau belum dimanfaatkan secara optimal.
“Selain melakukan pendalaman terhadap laporan masyarakat, kami juga mendorong adanya kepastian kebijakan dari pihak eksekutif terkait status aset yang hingga kini masih menggantung,” tegasnya. (bp/gk)










