RESPON: (Kanan) Komisaris PT Sri Dewi Baruna, Ni Komang Mudarsini, S.H., (Kiri) Ketut Sarini, S.M., CEO PT Sri Dewi Baruna, saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Juli 2026. (Sumber: Gung Kris)
TABANAN, Balipolitika.com – Menyikapi adanya dugaan Korban Kekerasan Seksual (pemerkosaan) lain selain Kadek TA (KTA) Siswi/Peserta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Dewi Baruna Amerta Sari, diduga dilakukan Kadek AA selaku mantan Crewing Manager PT Sri Dewi Baruna juga Terlapor sebagaimana Laporan Kepolisian Nomor: STP/213.a/VII/2026/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI yang kasusnya tengah bergulir di Kepolisian Resor (Polres) Tabanan, Ketut Sarini, S.M., selaku CEO PT Sri Dewi Baruna, mengaku tidak mengetahui jika ada korban kekerasan seksual lainnya, mengingat sejauh ini tidak ada laporan ataupun pengaduan ke pihaknya terkait dugaan tersebut, Selasa, 21 Juli 2026.
“Sejauh ini kalau dikatakan ada korban lain terus terang kami tidak mengetahui, karena tidak ada peserta LPK yang melaporkan ke kami. Kami hanya tau korbannya hanya dia (KTA, red) yang kasusnya sedang berjalan di Polres Tabanan, itupun kejadiannya sempat kami sidak sebelum adanya Laporan Polisi, sanksi tegas juga telah kami berikan kepada keduanya,” ucap Mrs. Sarini, saat diwawancarai langsung.
Lebih lanjut pihaknya menegaskan, tidak akan cuci tangan terkait permasalahan yang terjadi dan mengaku tidak akan menutupi, jika memang ada korban lain selain KTA yang mengadu ke Manajamen PT, justru keterangannya akan sangat membantu pihak Kepolisian dalam mengungkap peristiwa sebenarnya.
“Karena saya ketahui kasus ini masih dalam proses penyelidikan, kalau memang ada aduan dan pembuktian bahwa benar ada korban lain selain dia (KTA, red) tentu kami tidak akan menutupi. Seperti kasus ini kan sudah kami proses, kita sangat tegas dengan aturan yang ada di PT,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, munculnya dugaan adanya Korban lainnya dari kejahatan seksual yang diduga dilakukan Kadek A tersebut sempat diutarakan KTA, kepada awak media ia sempat menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut sempat juga dialami oleh sejumlah siswi/peserta lainnya, hanya saja tidak berujung pada pelaporan ke kepolisian seperti yang dilakukan pihaknya.
“Saya juga sempat menceritakan kejadian ini ke pihak manajemen, pihak manajemen malah menawarkan agar dia (Kadek A, red) bertanggung jawab (menikahi, red) ke saya. Saya jawab tidak mau, saya cuma ingin bekerja. Karena menolak, pihak manajemen mengancam akan memberhentikan saya atas kejadian ini. Dulu saja, juga pernah ada kejadian yang menimpa peserta lain, sampai nangis-nangis dibuatnya,” paparnya.
Sebelumnya ia sempat menceritakan, terkait kronologis peristiwa pilu tersebut, ia mengaku sempat diiming-imingi untuk bekerja di luar negeri secara instant sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Terlapor (Kadek A).
“Kejadian tidak terjadi hanya sekali. Saya dengan tegas menolak ajakan nya (Kadek A, red) untuk berhubungan badan. Karena mungkin dia yang paling berwenang dalam urusan perekrutan crew (Pesiar, red), dia sempat mengiming-imingi saya untuk bisa berangkat duluan, karena saya terus menolak lalu terjadi lah pemaksaan,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Selasa, 14 Juli 2026
Atas peristiwa ini, pihak Manajemen PT Sri Dewi Baruna melalui Komisaris PT Sri Dewi Baruna, Ni Komang Mudarsini, S.H., menegaskan bahwa telah memberikan sanksi internal berupa pemecatan kepada Kadek A (terlapor) dan pemberhentian kepada KTA (pelapor).
Perlu diketahui, sebelumnya Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tabanan, AKP I Made Tedy Satria Permana kepada wartawan yang mekonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Benar, laporannya sudah kami terima. Saat ini statusnya masih dalam penyelidikan dan akan kami limpahkan ke Unit PPA. Untuk terlapor belum kami lakukan pemeriksaan, karena kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” ungkap AKP Made Tedy melalui pesan singkat WhatssApp (WA), Selasa, 7 Juli 2026.
Lebih lanjut, sejauh ini Tim Penyidik Polres Tabanan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kadek TA selaku Korban yang juga Pelapor, dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus yang menimpanya termasuk hasil visum.
“Setelah melapor dan visun korban sudah kami periksa untuk kelengkapan bukti-bukti di Penyelidikan,” tambahnya. (bp/gk)












