KLARIFIKASI: Pengempon pura di kawasan BTID. (Sumber: Swara/GK)
DENPASAR, Balipolitika.com – Menjawab isu yang beredar di kalangan Warganet Bali terkait kekhawatiran sejumlah pihak, mengenai dugaan pembatasan akses menuju sejumlah Pura di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali oleh pihak pengelola (PT Bali Turtle Island Development/BTID), para Pengempon hingga perwakilan Krama (Masyarakat) Desa Adat Serangan menegaskan, akses ke 6 Pura di KEK selalu terbuka, dikutip Jumat, 3 Juli 2026.
Salah satu Pengempon Pura yang berada di dalam Kawasan Kura Kura Bali, I Made Sandya membeberkan kebenaran, bahwa tidak pernah ada pembatasan akses bagi krama, siapapun itu, yang hendak melakukan persembahyangan di sejumlah Pura walaupun berada di wewidangan Kura Kura Bali.
Menurutnya, isu miring yang beredar di masyarakat tak sesuai fakta yang ada di lapangan, akses ke sejumlah Pura tersebut tidak pernah dibatasi oleh pihak BTID dan hingga saat ini pihaknya tak pernah dilarang untuk beraktifitas, bahkan, tak jarang BTID kerap memberikan dukungan setiap rainan/hari besar tiba.
“Akses ke pura di dalam kawasan Kura Kura Bali tak pernah dilarang. Akses para nelayan juga dianjurkan harus memakai ID karena, menurut hal itu baik untuk menyaring warga yang masuk karena ada npengerjaan proyek di dalam kawasan,” ungkapnya.
Made Sandya menyampaikan harapannya bahwa kedepan hubungan baik yang telah terbangun antara masyarakat Bali dan Kura Kura Bali bisa berjalan lancar demi kesejahteraan semua semeton Bali.
“Kedepan diharapkan hubungan Desa Serangan dan BTID dengan dibantu pihak pemerintah semoga berjalan lancar. Pemerintah, BTID dan masyarakat bisa bekerja sama untuk mendukung pembangunan itu demi kesejahteraan seluruh masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, hal serupa terkait BTID yang selalu kooperatif disampaikan Prajuru Adat Desa Serangan, I Wayan Patut.
Wayan Patut membantah keras bahwa akses ke pura-pura di kawasan tersebut dipersulit. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada pelarangan akses masuk pura. Keberadaan pura-pura yang ada di dalam kawasan tersebut sudah tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman, termasuk mengenai jalan upacara Memintar Pulau Serangan.
Selama ini kata Patut, keberadaan akses ke pura-pura di dalam kawasan sama sekali tidak ada masalah. Bahkan, beberapa pura yang dulu kawasannya terkena pembebasan sudah dikembalikan kepada pengemponnya, difasilitasi penerangan, dan dibantu penataannya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pengempon Pura Tirta Harum, Nyoman Nada. Ia mengungkapkan bahwa umat Hindu yang masuk ke kawasan pura tetap bebas. Dengan berpakaian adat, umat Hindu bebas bersembahyang ke pura, apalagi pada hari-hari suci tertentu seperti Purnama, Tilem, hingga Kajeng Kliwon.
Sejauh ini, sejumlah pihak mengharapkan agar adanya koordinasi perihal akses menuju 8 Pura di dalam kawasan KEK Kura Kura Bali. Adapun ke-8 pura tersebut ialah: Pura Beji, Pura Tirtha Harum, Pura Patpayung, Pura Tanjung Sari, Pura Batu Kerep, Pura Puncakin Tingkih, Pura Batu Api, Pura Taman Sari.
Kegiatan upacara keagamaan (Piodalan atau Pujawali) di kawasan tersebut senantiasa berjalan lancar melalui koordinasi yang baik dengan pihak manajemen BTID. Komunikasi yang konstruktif antara masyarakat adat dan pihak pengelola kawasan terus dijaga demi kelancaran kegiatan ibadah maupun aktivitas masyarakat pesisir sehari-hari.
Selain kebebasan beribadah, pihak pengelola kawasan juga memastikan bahwa masyarakat lokal tetap bisa berkegiatan, khususnya para nelayan. Terkait akses untuk nelayan, saat ini ada 406 Nelayan Desa Serangan yang bisa bebas masuk keluar kawasan.
Sebagai wujud dukungan terhadap mata pencaharian nelayan Desa Serangan, BTID berkolaborasi dengan lebih dari 400.nelayan setempat. Para nelayan yang telah terdaftar dapat mengakses laut melalui kawasan. (bp/gk)













