BALI, Balipolitika.com – Pulau Bali tampaknya masih menjadi magnet luar biasa, bagi para pencari nasib.
Bayangkan saja, sepanjang Semester I 2026, tercatat sebanyak 32.620 orang berbondong-bondong datang dan berpindah ke berbagai wilayah di Pulau Dewata!
Data dari Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, membongkar fakta bahwa Kota Denpasar dan Kabupaten Badung masih menjadi ‘juara bertahan’ yang paling banyak orang datangi.
Untuk pendatang dari luar provinsi saja, Denpasar menampung 2.464 orang, lalu Badung sebanyak 1.351 orang. Bahkan, jika total dengan perpindahan lokal antar kabupaten di dalam Bali, Denpasar sukses menyedot 2.508 jiwa, di mana mayoritas eksodus tersebut berasal dari Kabupaten Buleleng dan Karangasem!
Lonjakan pendatang ini paling gila-gilaan terjadi pada bulan April 2026, yang mencetak rekor kedatangan tertinggi mencapai 6.493 orang hanya dalam waktu satu bulan. Alasan utamanya klasik, sebagian besar menggunakan alasan “lainnya” dan pindah tempat tinggal demi mencari penghidupan baru.
Kepala Dinas PMD Dukcapil Bali, I Made Dwi Dewata, mengakui bahwa ledakan mobilitas penduduk yang masif ini otomatis bikin beban infrastruktur dan kapasitas pelayanan publik di Bali semakin berat. Mulai dari urusan cetak KTP-el, pembaruan KK, hingga pendaftaran penduduk nonpermanen melonjak drastis.
Meski terbayang dengan isu Bali makin sesak dan macet, pemerintah menegaskan tidak bisa melarang atau membatasi hak masyarakat untuk pindah ke Bali demi hukum administrasi nasional. Namun, pengawasan ketat kini mulai berlaku lintas sektor melibatkan Pemda, Desa Adat, hingga kucuran Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Ingat, aturan sekarang sudah berubah! Surat Keterangan Domisili (SKD) kini resmi di hapus dan tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya, para pendatang yang nekat tinggal sementara di Bali wajib hukumnya mendaftarkan diri sebagai penduduk nonpermanen agar terpantau radar dan tidak menjadi penduduk liar! (BP/OKA)













