DENPASAR, Balipolitika.com– Lima hari usai dicekik oleh kekasihnya sendiri, tepatnya pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, jenazah Angelica Suherman alias AS (26 tahun) asal Tegal, Jawa Tengah ditemukan pada Rabu, 15 Juli 2026 malam oleh adik kandungnya.
Kepada polisi, saksi RA, adik korban mengaku mendatangi lokasi kos sang kakak untuk mengecek kondisi AS karena berulangkali dihubungi HP kakaknya tidak aktif.
Tiba di Rumah Kost Arta kamar No. 2, Jalan Mekar II Blok A 12 Kavling 6, Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, saksi RA mencium bau busuk yang sangat menyengat.
Merasa ada yang janggal, saksi masuk dan membuka pintu kamar kos yang ditempati korban dan mencium bau busuk itu semakin menyengat.
Saat itu, saksi sempat melihat bagian rambut dan badan kakaknya ditutupi boneka.
Beberapa saat kemudian, pacar korban, yakni seorang laki-laki WNA Singapura keluar dari kamar yang berada di sebelah kamar korban.
Saat itu, saksi RA sempat bertanya di mana kakaknya, namun tidak dijawab oleh sang pacar bernama lengkap Muhammad Zulhelmi bin Muhammad Nadzlie alias MZ (25 tahun).
Karena merasa curiga, saksi kemudian memukul pelaku dengan helm yang dibawanya dan setelah itu yang bersangkutan langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor.
Saksi bersama kakaknya, AS, sama-sama bekerja di bilyard, Jalan Nakula Kuta dan saksi terakhir kali bertemu dengan kakaknya tersebut sekitar seminggu yang lalu.
Kepada polisi, saksi RA mengetahui jika korban sebelumnya pernah ribut sebanyak dua kali karena pacarnya, MZ ketahuan selingkuh.
Pengakuan saksi lain, yakni DP menegaskan sikap sang turis Singapura berinsial MZ yang keji.
Terungkap bahwa MZ sempat mengajak kekasih barunya, DP ke TKP alias tempat kejadian perkara pembunuhan beberapa jam setelah AS tewas akibat cekikan.
Saksi DP, perempuan yang merupakan teman pelaku menerangkan bahwa dirinya baru berpacaran dengan pelaku selama 3 hari yang dikenalnya di tempat kerja saksi, yaitu bilyard Jalan Pura Demak.
Di hari yang sama, beberapa jam usai MZ menghabisi nyawa AS, tepatnya pada, Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 Wita, saksi DP diajak menginap oleh pelaku di rumah kost atau TKP pembunuhan.
Saat itu, saksi DP mengaku mencium bau yang tidak enak, namun ia tidak bertanya itu bau apa.
Selang beberapa hari kemudian, pada Selasa, 14 Juli 2026, saksi DP sempat bertanya kepada pelaku MZ soal bau yang saksi cium tersebut, akan tetapi MZ malah marah serta melarang saksi bertanya macam-macam.
“Ngapain kamu tanya?” teriak MZ sambil memukul tembok sebagaimana keterangan saksi DP, sang kekasih baru si pembunuh.
Endingnya, pada Rabu, 15 Juli 2026, turis Singapura itu ditangkap setelah polisi menerima laporan penemuan mayat seorang perempuan di sebuah rumah kos di Jalan Mekar II, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D Simatupang mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 pada Rabu, 15 Juli 2026 malam sekitar pukul 19.00 Wita pasca penemuan mayat perempuan di rumah kos yang menjadi TKP pembunuhan.
“Begitu menerima informasi dari layanan 110, personel Polresta Denpasar bersama Ditreskrimum Polda Bali, Unit Reskrim, Inafis, dan Unit Intel Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara,” ujar Kombes Pol Leonardo di Mapolresta Denpasar, Kamis, 16 Juli 2026.
Polisi memperoleh petunjuk berupa ciri-ciri pelaku, identitas, serta kendaraan yang digunakan mengacu hasil olah TKP.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan segera mengejar pelaku MZ hingga akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan.
“Kurang lebih tiga jam setelah kami menerima laporan, terduga pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.
Keduanya diketahui telah menjalin hubungan asmara selama sekitar satu tahun.
Motif pembunuhan itu diduga dipicu persoalan asmara di mana berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku sakit hati terhadap korban hingga nekat menghabisi nyawanya dengan cara mencekik.
“Motif sementara karena sakit hati terkait hubungan asmara. Pelaku menganiaya korban dengan cara mencekik selama kurang lebih 15 menit,” ungkapnya.
Terduga pelaku mengaku aksi pencekikan tersebut terjadi, Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 Wita atau 5 hari sebelum jasad korban ditemukan tetangga kos, Rabu, 15 Juli 2026 malam.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh tim gabungan.
“Pelaku sempat memberontak saat diamankan, tetapi berhasil kami kuasai,” ujar Kombes Pol Leonardo.
Parahnya, MZ bermasalah status keimigrasiannya karena masuk ke Indonesia sebagai wisatawan dan telah overstay sejak 2025 atau sekitar satu tahun.
Kombes Leonardo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memanfaatkan layanan darurat 110 sehingga polisi dapat bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. (bp/ken)













