UNGKAP: (Kiri) I Made Arya Sanjaya, S.H, M.H., Kepala Kantor BPN Karangasem saat ini. (Kanan) Dokumen RTK 8. (Kolase: Gung Kris)
KARANGASEM, Balipolitika.com – Polemik mengenai status lahan hasil tukar guling yang berkaitan dengan pengembangan kawasan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali menjadi perhatian publik. Namun, dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah menunjukkan bahwa proses tersebut bukanlah transaksi yang dilakukan secara diam-diam atau tanpa administrasi, melainkan melalui mekanisme formal yang melibatkan berbagai instansi pemerintah, dikutip Sabtu, 6 Juni 2026.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut, salah satu dokumen penting yang menjadi bukti adalah Berita Acara Tata Batas Perluasan Kelompok Hutan Gunung Abang Agung (RTK 8) sebagai areal pengganti sebagian Kelompok Hutan Prapat Benoa (RTK 10) yang ditandatangani pada tahun 2009.
Dokumen tersebut memperlihatkan bahwa proses penetapan batas kawasan hutan pengganti dilakukan oleh panitia resmi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor 73 Tahun 2009 tertanggal 3 Januari 2009, saat itu, I Wayan Geredeg.
Dalam berita acara tersebut juga tercantum sejumlah pejabat yang terlibat, selain Bupati Karangasem saat itu, yakni Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Kepala Bappeda, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Karangasem saat itu, Made Sudarma, SH, S.Sos, M.Si yang mengadakan rapat dan melaksanakan pemeriksaan trayek batas untuk menetapkan batas–batas yang tetap dari kawasan hutan, yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan, turut bersama unsur UPT Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, hingga para camat yang wilayahnya terkait langsung dengan lokasi lahan pengganti.
Keterlibatan berbagai instansi tersebut menunjukkan bahwa proses tukar guling lahan tidak berlangsung secara sepihak. Tahapan administrasi dilakukan melalui rapat, pemeriksaan trayek batas, verifikasi lapangan, dan penetapan batas kawasan yang melibatkan pemerintah pusat maupun daerah.
Fakta bahwa Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Karangasem saat itu tercantum sebagai anggota panitia tata batas juga menjadi indikasi bahwa proses tersebut berada dalam koridor administrasi pertanahan dan kehutanan yang diketahui oleh lembaga berwenang.
Dengan demikian, keberadaan lahan pengganti yang berada di wilayah Karangasem merupakan bagian dari proses yang terdokumentasi dan tercatat dalam administrasi pemerintahan.
Selain itu, keterlibatan unsur kecamatan hingga perangkat pemerintahan di tingkat wilayah menunjukkan bahwa proses tersebut diketahui secara berjenjang oleh para pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan pada masanya.
Dokumen ini sekaligus membantah anggapan bahwa lahan hasil tukar guling tersebut merupakan aset yang tidak memiliki dasar administrasi atau tidak tercatat dalam proses pemerintahan.
Sementara itu, I Made Arya Sanjaya, S.H., M.H., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem saat ini, mencoba mengklarifikasi pernyataannya yang viral di media sosial dan media online, menyebut bahwa tukar guling antara PT Bali Turtle Island Development (PT BTID) dengan Kementerian Kehutanan secara administrasi pertanahan di kantor BPN Kabupaten Karangasem memang tidak pernah ada.
“Sepertinya PT BTID melakukan secara langsung pembebasan lahan tersebut yang didapat dari masyarakat dan atas dasar itu dilepaskan kepada pihak Kementerian Kehutanan tanpa melalui administrasi di BPN Karangasem, ” Jelasnya, Rabu 3 Juni 2026.
Selain itu, bukti Permohonan Surat Klarifikasi dari pihak BPN Karangasem pun telah terbit tertanggal 7 Desember 2000 yang menyatakan bahwa telah meneliti data–data tanah yang telah dibebaskan dalam rangka penggantian tanah kehutanan yang ada di Pulau Serangan Denpasar dan pihak BPN Karangasem telah mencatatnya, yang telah ditand tangani oleh Kepala BPN Kabupaten Karangasem Drs. Ida Ketut Budi Astika.
“Soal aturan tukar guling dengan melepas tanah kepada pihak kementerian Kehutanan itu ada di pihak Kehutanan (Kementerian, red) tetapi penelusuran kami (BPN Karangasem, red) dengan pihak Kejaksaan soal berkas dan tanah lahan penukar itu ada nyata,” Ucap Made Arya.
Keberadaan berita acara tata batas dan keterlibatan lintas instansi menjadi bagian penting dalam menelusuri legalitas historis suatu lahan. Dokumen tersebut dapat menjadi bukti bahwa proses perubahan dan penggantian kawasan telah melalui mekanisme resmi yang berlaku pada saat itu.
Dengan adanya dokumen dan jejak administrasi yang lengkap, perdebatan mengenai status lahan hasil tukar guling seharusnya lebih diarahkan pada kajian hukum dan administrasi yang objektif berdasarkan arsip negara, bukan sekadar asumsi yang tidak didukung oleh dokumen resmi. (bp/gk)













