Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Ngintip dan Rekam Anak SD Mandi, Buruh Bangunan Khilaf

Coba Perkosa, Korban Selamat Karena Melawan

SALAH SASARAN: Muhamad Rizieq Fatah (20 tahun) asal Dusun Ramian, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur nyaris memperkosa siswa sekolah dasar (SD) yang baru berusia 10 tahun di Bali. (ilustrasi)

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Ulah buruh proyek bangunan bernama Muhamad Rizieq Fatah (20 tahun) tak patut ditiru.

Pria asal Dusun Ramian, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur nyaris memperkosa siswa sekolah dasar (SD) yang baru berusia 10 tahun.

Itu terjadi setelah Muhamad Rizieq Fatah mengintip dan merekam bocah cilik berinisial KRUD menggunakan ponsel saat mandi.

Tak kuasa menahan hawa nafsu, buruh proyek bangunan itu merobos masuk ke dalam kamar si bocil.

Percobaan pemerkosaan itu terjadi di rumah sang anak, yakni kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kamis 24 Agustus 2023 sekitar pukul 07.00 Wita.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pengungkapan ini berdasarkan laporan orang tua sang anak dengan nomor LP/B/35/VIII/2023/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Denut/Polresta DPS/Polda Bali dilakukan ketika KRUD sedang bersiap-siap untuk berangkat sekolah.

Secara tiba-tiba, sang dikejutkan pemuda tak dikenal sudah lebih dahulu masuk ke kamar setelah usai mandi.

Lelaki ini kemudian mencoba melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban.

“Lelaki ini memeluk dan mencium lalu membekap mulut korban. Seketika itu korban melawan berteriak dan menendang pelaku, lanjut pelaku kabur,” ungkap Kapolresta Denpasar didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa lusiano Araujo.

Anak SD ini berhasil berontak dan berteriak minta tolong, sehingga memicu sang nenek dan orang tua si anak datang ke lokasi kejadian.

Meskipun korban mengalami luka di rahang bawah akibat upaya mencekik oleh pelaku, tekadnya untuk melawan berhasil membuat lelaki ini melarikan diri dari tempat kejadian.

Menindak lantujuti laporan ini, Tim Resmob Polresta Denpasar, bekerja sama dengan anggota Reskrim Polsek Denpasar Utara berhasil melakukan identifikasi terhadap Rizieq berdasarkan ciri-ciri yang diketahui sang anak.

Dalam proses penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara, lelaki ini ternyata buruh bangunan yang tinggal di bedeng samping rumah sang anak.

Buruh bangunan ini lalu diamankan di bedeng kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Hasil interogasi, pemuda ini mengakui dengan jujur perbuatannya dan secara resmi diamankan dan langsung ditahan saat itu juga, Kamis 24 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 Wita.

Kepolisian mengapresiasi upaya korban dalam melawan dan melaporkan kejadian ini, serta memberikan dukungan psikologis bagi korban untuk mengatasi trauma yang dialaminya.

“Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya kesadaran dan kerja sama, dalam melindungi generasi muda dari ancaman tindak pidana serius seperti itu,” terang Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit.

“Dia Ngaceng setelah mengintip anak mandi dan mencoba memperkosanya karena sebelumnya dia nonton bokep di kamar mandi. Kamar mandi bedeng bersebelah dengan kamar mandi rumah korban. Dia ngintip dan rekam anak ini mandi dari kaca nako setelah dengan bunyi air kamar mandi rumah sebelah (korban),” bebernya.

Ditambahkan pelaku tinggal di sebelah tempat kejadian perkara baru empat hari setelah datang dari rumahnya di Glenmor Banyuwangi.

“Sudah dua hari yang lalu pelaku tinggal di sebelah TKP. Video itu tidak disebar, maunya untuk konsumsi pribadi. Ngakunya bari sekali ngintip dan rekam. Kami masih dalami lagi keterangannya,” tutup Kapolresta.

Rizieq dikenakan Pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP dan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi pelaku termasuk penjara selama minimal 12 tahun sesuai dengan Pasal 285 KUHP dan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga paling lama 15 tahun, serta denda sebesar 5 miliar rupiah sesuai dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!