DEADLOCK: Proses mediasi terkait sengketa tanah antara para Ahli Waris Alm I Bir dengan I Wayan Panjang, di Kantor Lurah Jimbaran, Jumat, 17 Juli 2026. (Sumber: Gung Kris)
BADUNG, Balipolitika.com – Proses mediasi antara para ahli waris I Bir dan pihak I Wayan Panjang terkait sengketa tanah warisan seluas 2,57 Hektare di Jl. Poh Gading, Jimbaran, berlangsung di Kantor Lurah Jimbaran tidak menghasilkan titik temu alias Deadlock, Jumat, 17 Juli 2026.
Pihak ahli waris I Bir yang diwakili Kuasa Hukumnya, I Nyoman Kantun, kembali mempertanyakan ketidakhadiran pihak I Wayan Panjang CS yang hanya diwakili Erawati dan rekan selaku kuasa hukumnya, seharusnya proses mediasi tersebut wajib dihadiri kedua belah pihak.
“Terima kasih hari ini Lurah Jimbaran sudah kembali menggelar mediasi terkait kasus ini, namun faktanya belum ada titik temu. Mengapa? Karena pihak Wayan Panjang seharusnya menghadiri walupun telah diwakilkan kuasa hukum, namun dalam hal ini kehadiran kedua belah pihak merupakan hal yang wajib untuk menentukan arah dari kasus ini kedepannya,” ungkap I Nyoman Kantun Suyasa.
Selain itu, ia menyebut mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Jimbaran hari ini merupakan tindak lanjut permohonan mediasi dari Keluarga Ahli Waris I BIR (Alm) tertanggal 9 Juni 2026 terkait harta warisan dengan SPPT Nomor: 51.03.050.004.024.0004.0 dengan pihak I Wayan Panjang CS.
Pihaknya menegaskan, menolak eksekusi karena objek tanah di lapangan tidak identik dengan yang tertuang dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Terus terang kami sangat yakin bahwa antara objek yang ada di lapangan itu tidak identik dengan yang ada di putusan pengadilan. Dalam konteks hukum ini error in objecto. Tidak sedikit putusan yang sudah inkrah tapi bersifat non-executable karena luasnya berbeda dan penyanding batasnya tidak sama,” ujar Suyasa usai mediasi.
Menurut Suyasa, tanah tersebut telah ditempati secara turun-temurun oleh keluarga Jabrug, Jabrog, dan Karma. Di lokasi saat ini masih terdapat rumah, sanggah, pura, hingga bangunan baru.
“Ini sangat jelas warisan leluhur dan sampai saat ini masih kami kuasai. Hasilnya tidak pernah dibagi oleh siapapun,” tegasnya.
Ia menyoroti bahwa dalam putusan pengadilan, batas-batas tanah hanya disebutkan secara umum yaitu Utara, Selatan, Timur, Barat. Sementara di lapangan bentuk tanah tidak beraturan dan menyerupai huruf Z, sehingga sulit ditentukan secara pasti tanpa peninjauan langsung.
“Kami tidak melawan putusan pengadilan. Kami hanya meluruskan bahwa putusan itu juga belum tentu benar. Kami sudah mengajukan permohonan bantahan terhadap eksekusi di PN Amlapura dan memohon agar objek yang dimohon eksekusi ditinjau ulang. Namun majelis hakim tidak bersedia dengan alasan sudah inkrah,” jelas Suyasa.
Suyasa juga memastikan, selama ini tidak ada larangan terhadap pembangunan yang dilakukan pihak Ahli Waris I BIR di atas tanah tersebut.
“Kalaupun nanti dipaksakan eksekusi, kami akan melakukan perlawanan hukum. Kami ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya.
Sementara, kuasa hukum I Wayan Panjang CS saat disambangi seusai proses mediasi enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait ketidakhadiran keluarga I Wayan Panjang dan langsung meninggalkan ruang mediasi dengan tergesa-gesa.
Untuk diketahui, sengketa ini berawal dari laporan I Wayan Sudana selaku buyut almarhum I BIR ke Polresta Denpasar. Ia melaporkan sekelompok orang yang diduga menguasai lahan milik I BIR dengan menggunakan Surat Keterangan Silsilah Keluarga tertanggal 17 Juli 2014 yang diduga palsu.
Berdasarkan keterangan sebelumnya, silsilah tersebut dibuat tanpa rekomendasi aparatur desa, Kelian, Lurah, maupun Camat. Pihak pelapor menyebut tidak benar I BIR merupakan anak dari Nang Lekus dan Men Lekus seperti yang tertulis dalam silsilah tersebut.
Nama-nama itu diduga rekayasa. Begitu juga dengan nama I Lekus yang diklaim sebagai saudara I BIR, tidak ditemukan dalam catatan desa.
Akibat silsilah tersebut, gugatan para terlapor ditolak di Pengadilan Negeri, namun dikabulkan di Pengadilan Tinggi dan dikuatkan Mahkamah Agung. Hal ini dinilai merugikan ahli waris sah I BIR yakni I Made Jabrug, I Wayan Nambrig, dan I Made Karma. (bp/gk)













