SIKAPI: Ni Komang Mudarsini, S.H., Komisaris PT Sri Dewi Baruna, saat diwawancarai awak media, Senin, 13 Juli 2026. (Sumber: Gung Kris)
TABANAN, Balipolitika.com – Keberlanjutan kasus dugaan kekerasan seksual atau pemerkosaan yang menimpa Kadek TA (KTA) seorang siswi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Sri Baruna Amertasari, melibatkan salah satu Staff PT Sri Dewi Baruna berinisial Kadek A selaku Terlapor di Kepolisian Resor (Polres) Tabanan berdasarkan Laporan Kepolisian dengan nomor: STP/213.a/VII/2026/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI, pihak Manajemen PT Sri Dewi Baruna akhirnya buka suara dan membenarkan adanya laporan tersebut yang diduga kejadiannya terjadi di Mess Wanita LPK Sri Baruna Amertasari, Abiantuwung, Tabanan.
Diungkapkan langsung oleh Komisaris PT Sri Dewi Baruna, Ni Komang Mudarsini, S.H., kepada Wartawan Bali Politika saat diwawancarai langsung, lebih lanjut pihaknya menegaskan bahwa telah memberikan sanksi internal berupa pemecatan terhadap Kadek A, pasca dilakukannya pelaporan oleh KTA ke Polres Tabanan, pada 3 Juli 2026 lalu.
“Kami sudah keluarkan dia. Menyusul adanya Laporan Kepolisian, selain itu sanksi internal (Pemecatan, red) ini kami berikan juga berkaitan dengan pelanggaran berat yang dilakukan oleh nya, terlepas benar atau tidaknya peristiwa tersebut terjadi, selebihnya itu semua kewenangan kepolisian untuk mengungkap. Tetapi, atas apa yang telah berjalan saat ini (Laporan Polisi, red) kami menganggap ini telah mencoreng nama baik perusahaan dan yayasan (LPK, red) sehingga kami perlu memberikan sanksi tegas,” ungkap Mudarsini, didampingi Komang Yuda, Senin, 13 Juli 2026.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, pemecatan terhadap Kadek A dilakukan dengan memberikan surat pemberhentian yang diterbitkan tertanggal 6 Juli 2026, merupakan sanksi internal perusahaan atas pelanggaran berat yang dilakukan Kadek A, bukan berkaitan dengan pembuktian dugaan Tindak Pidana (TP) yang sedang ditangani Kepolisian. Selain itu, pihaknya juga mengaku hari ini (14 Juli 2026) akan memenuhi panggilan Penyidik Polres Tabanan untuk memberikan keterangan terkait adanya laporan tersebut.
“Kami hanya menindak pelanggaran (Kadek A, red) terhadap aturan perusahaan. Keputusan ini tidak berkaitan dengan kasus yang berjalan. Kemarin kami sempat dipanggil (Penyidik, red), kebetulan karena kesibukan kami belum sempat, jadi kami minta undur waktu, jadi besok (14 Juli 2026, red) kami akan datang memenuhi panggilan polisi,” imbuhnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tabanan, AKP I Made Tedy Satria Permana kepada wartawan yang mekonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Benar, laporannya sudah kami terima. Saat ini statusnya masih dalam penyelidikan dan akan kami limpahkan ke Unit PPA. Untuk terlapor belum kami lakukan pemeriksaan, karena kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” ungkap AKP Made Tedy melalui pesan singkat WhatssApp (WA), Selasa, 7 Juli 2026.
Lebih lanjut, sejauh ini Tim Penyidik Polres Tabanan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kadek TA selaku Korban yang juga Pelapor, dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus yang menimpanya termasuk hasil visum.
“Setelah melapor dan visun korban sudah kami periksa untuk kelengkapan bukti-bukti di Penyelidikan,” tambahnya.
Sampai saat ini perkara yang menjadi perhatian luas warganet Bali Politika ini, hingga kini masih dalam tahap penyelidikan di Polres Tabanan. Pelaku berinisial Kadek A pun belum ditetapkan sebagai tersangka. (bp/gk)













