LURUSKAN: Baga Palemahan Desa Adat Serangan, I Made Karsa. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Baga Palemahan Desa Adat Serangan, I Made Karsa, meluruskan informasi yang beredar mengenai keberadaan Banjar Kubu di kawasan Serangan. Ia menegaskan bahwa narasi yang menyebut Banjar Kubu “dihilangkan” merupakan informasi yang tidak utuh dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Menurut I Made Karsa, Banjar Kubu pada dasarnya bukan banjar yang berdiri sendiri sejak awal, melainkan merupakan tempekan atau wilayah pemukiman yang berkembang dari Banjar Dukuh. Pembentukan tempekan tersebut terjadi karena sebagian warga menetap di kawasan yang lokasinya cukup jauh dari pusat Banjar Dukuh, Jumat, 10 Juli 2026.
“Banjar Kubu itu awalnya merupakan tempekan dari Banjar Dukuh. Karena warga tinggal cukup jauh dari pusat banjar, maka dibentuklah tempekan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menjelaskan, perubahan terjadi ketika proses pembebasan lahan di kawasan Serangan dilaksanakan. Setelah proses tersebut selesai, struktur Banjar Kubu kembali dilebur ke dalam Banjar Dukuh sehingga secara administrasi dan adat kembali menjadi satu kesatuan.
Menurutnya, langkah tersebut bukan berarti menghapus keberadaan masyarakat Banjar Kubu, melainkan penyesuaian struktur kewilayahan setelah adanya perubahan kawasan. I Made Karsa mengungkapkan, saat itu terdapat sekitar 25 kepala keluarga (KK) yang menempati kawasan tersebut. Sebagian besar warga sebelumnya tinggal di atas lahan okupasi atau lahan timbul yang kemudian terdampak proses pembebasan lahan.
Sebagai bagian dari penyelesaian, warga direlokasi ke kawasan Banjar Dukuh. Mereka juga memperoleh ganti rugi dari pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID), termasuk pembangunan kawasan permukiman yang hingga kini masih ditempati para warga.
“Sekitar 25 kepala keluarga direlokasi ke Banjar Dukuh. Mereka mendapatkan kompensasi dari PT BTID dan dibangunkan perumahan yang sampai sekarang masih ada dan ditempati,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila muncul tudingan bahwa Banjar Kubu dihilangkan secara sepihak. Menurutnya, yang terjadi adalah penyatuan kembali wilayah adat setelah adanya perubahan tata ruang dan relokasi masyarakat.
I Made Karsa juga menyoroti munculnya pernyataan kontroversial dari seorang tokoh masyarakat yang dinilai menggiring opini publik tanpa menyampaikan fakta secara utuh.
Ia menyayangkan adanya penyebaran isu yang dinilai hanya membangun persepsi negatif, namun tidak mengungkap latar belakang maupun kepentingan sebenarnya dari pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut.
“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar dan memahami sejarah Banjar Kubu secara utuh. Jangan sampai muncul opini yang menyesatkan dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Desa Adat Serangan berharap polemik mengenai Banjar Kubu dapat disikapi secara objektif dengan mengedepankan data sejarah serta fakta di lapangan, sehingga tidak berkembang menjadi informasi yang dapat memecah persatuan masyarakat.
Jika diinginkan, naskah ini juga dapat dikembangkan menjadi berita investigatif yang memuat kronologi pembebasan lahan Serangan, sejarah Banjar Kubu, serta tanggapan pihak PT BTID dan tokoh masyarakat terkait agar lebih berimbang.
Selain itu, meluruskan berita yang beredar terkait akses ke sejumlah pura di dalam kawasan Kura Kura BAli, seperti yang diberitakan sebelumnya, Bandesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha menuturkan bahwa, Memorandum Nomor: 046/BTID-MoU/1998 menjadi dasar perjanjian PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali kepada Desa Adat Serangan, terkait Pelestarian dan Pengembangan Pariwisata di Kawasan Pulau Serangan, juga menjadi kepastian yang mengikat antara BTID selaku investor dengan desa adat terkait keberadaan Pura Pura Kuno di dalam kawasan KEK.
“Kemarin kita kan mau bicara soal kekhawatiran PHDI itu, karena kita tidak pernah dilibatkan oleh Pansus TRAP jadi kita sedikit terhalang untuk meluruskan isu-isu yang beredar ini. Jadi kalau kita mengacu pada memorandum, dari tahun pembebasan sampai reklamasi Krama Adat Serangan itu sudah berjuang, sampai lahirlah kesepakatan kami dengan pengembang terkait keberadaan 6 Pura Kuno yang berada di dalam kawasan Kura Kura Bali,” ungkapnya, Selasa, 19 Mei 2026.
Jro Pariatha memaparkan, hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 soal Fasilitas Upacara Penolak Bala, menekankan perjanjian yang mengikat antara kedua belah pihak terkait akses hingga pelestarian pura-pura di dalam kawasan Kura Kura Bali yang diantaranya;
1. Pura Pat Payung
2. Pura Taman
3. Pura Tirta Arum
4. Pura Tanjung Sari
5. Pura Encakan Tingkih
6. Pura Sakenan
“Kalau bicara jalan (Akses, red) ke Pura Pura itu kami sudah perjuangkan sejak dulu. Beberapa sudah terealisasi, lainnya kami sudah tekankan ke BTID harus jelas. Tapi kan pengembangan butuh waktu. Jadi perlu diluruskan, bahwa kepastian terkait akses-akses itu sudah jelas dasarnya dan kami di desa adat memiliki dokumen-dokumennya,” tegas Pariatha.
Ia juga menegaskan, bahwa memorandum 046 1998 menjadi dasar yang kuat bagi Desa Adat Serangan yang pada masanya juga diketahui dan ditandatangani Lurah Serengan, AAN Made Wijaya, Camat Densel, I Gusti Putu Sudhiarsa dan Wali Kota Denpasar, I Komang Arsana.
Pihaknya berusaha meluruskan, apa yang menjadi kekahwatirkan PHDI Bali terkait akses ke sejumlah pura yang ada di dalam kawasan Kura Kura Bali tersebut, memastikan bahwa BTID sudah terikat perjanjian kepada Desa Adat Serangan soal akses hingga pelestarian 6 Pura Kuno di kawasan KEK tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, hampir seluruh pura tersebut sudah ada sebelum reklamasi kawasan Serangan pada era 1990-an. Saat itu, akses menuju pura masih melalui jalur pantai di kawasan pesisir.
“Dulu memang jalan ke pura itu melalui pantai. Nah sekarang, karena tahun 1990-an ada reklamasi, otomatis pura itu berada di lingkungan BTID,” katanya.
Ia mengatakan reklamasi membuat kawasan pesisir berubah menjadi daratan luas yang kini masuk area pengelolaan BTID. Kondisi itu yang kemudian memu-nculkan kekhawatiran sebagian umat terkait keberlanjutan akses menuju pura di masa depan apabila kawasan berkembang lebih jauh. Meski demikian, hingga saat ini umat disebut masih dapat melakukan persembahyangan tanpa hambatan berarti.
Umat memang harus melewati portal dan penjagaan keamanan kawasan, namun tidak pernah mendapat pelarangan masuk.
“Kalau umat mau sembahyang, silakan masuk. Tidak ada pelarangan. Memang ada portal dan security di depan, tapi sejauh ini masih dikasih akses,” terangnya. (bp/gk)













