BANGLI, Balipolitika.com – Pak Rama, alias Kadek Darmayasa tersandung kasus hukum. Ia adalah seorang konten kreator yang cukup terkenal di Bali.
Pria asal Bangli ini, tersandung kasus hukum usai terbukti secara sah melakukan perjudian online. Hingga ia menerima vonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Tapi jika melihat kontennya selama ini, termasuk konten ‘tepi jurang’ alias cukup berbahaya. Mengapa demikian, sebab dari banyak media sosial Pak Rama, hampir semuanya menunjukkan konten tentang judi seperti tajen alias judi sabung ayam.
Kemudian terkadang konten pamer uang, yang tentu saja sangat berbahaya di era digitalisasi ini. Walau demikian, beberapa konten Pak Rama belakangan adalah tentang membantu sesama. Konten yang memang sangat mudah meraup pundi rupiah karena cepat mendatangkan viewers.
Sejatinya, tak hanya Pak Rama yang kerap membuat konten demikian. Konten tepi jurang seperti ini, memang layaknya pisau bermata dua dan buah simalakama. Uang banyak dan pamer harta kerap menjadi tontonan menarik, namun juga menjadi bahaya bagi si konten kreator itu sendiri.
Belum lagi bahaya kejahatan siber, kejahatan fisik, serta banyak yang mempertanyakan dari mana uang tersebut datang. Namun Pak Rama dengan santainya memposting dirinya akan berangkat dan pulang dari tajen, lalu menang dan kalah dalam semalam.
Kini ia harus menerima buah dari kontennya sendiri, setelah nekat mengumpulkan dana publik dengan dalih kupon berhadiah. Aksinya ini pun membuat Pak Rama harus berhadapan dengan hukum.
Vonis Pak Rama oleh hakim Pengadilan Negeri Bangli atas kasus perjudian online pada 25 September 2025.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bangli, Jumat (3/10), sidang tersebut dalam pimpinan Hakim Ketua, Anak Agung Ayu Diah Indrawati dengan hakim anggota I Gede Parama Iswara dan Suasana Cicilia Kemala Humau.
Dalam putusan hakim, Pak Rama sah bersalah melakukan tindak pidana perjudian online dan kena hukuman penjara 4 tahun serta denda Rp 300 juta. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian online dengan cara mengunggah video promosi judi online di media sosial dan melakukan live draw untuk menentukan pemenang.
Dalam putusan tersebut, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap dalam penahanan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp300 juta, dan jika tidak bisa ia bayar, maka akan terganti dengan kurungan selama 5 bulan.
Berdasarkan vonis tersebut, barang bukti milik Pak Rama yang tersita, di antaranya, 6 unit handphone di antaranya, 1 unit iPhone 11 Pro Max, 2 unit iPhone X, 1 unit Samsung Galaxy A54 5G, dan 2 unit iPhone 15.
Selain itu, sejumlah kendaraan milik terdakwa juga tersita. Di antaranya, 1 unit mobil Toyota Yaris, 1 unit mobil Toyota Agya, dan 1 unit mobil Daihatsu Feroza. Juga 3 unit sepeda motor yaitu 2 Vespa dan 1 Yamaha XMAX. Selain itu juga ada beberapa kalung emas dengan total berat sekitar 70 gram.
Terdapat juga sejumlah dokumen, mulai dari buku rekapan, mutasi rekening bank, dan beberapa benda lainnya.
“Terdakwa tetap dalam penahanan dan wajib membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Barang bukti yang tersita akan jadi rampasan negara, sedangkan beberapa barang lainnya akan termusnahkan,” demikian isi putusan tersebut.
Sebelum vonis pengadilan, ia tertangkap aparat kepolisian karena dugaan melakukan tindak pidana perjudian melalui media sosial. Pak Rama memiliki beberapa akun media sosial, termasuk Facebook dan TikTok, dengan pengikut sekitar 150.000 orang.
Darmayasa mempromosikan barang-barang melalui video yang ia unggah ke akun media sosialnya, termasuk kalung emas dan sepeda motor. Ia menawarkan kesempatan kepada masyarakat untuk membeli kupon undian dengan harga tertentu, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per kupon.
Dalam salah satu kasus, Darmayasa mengumpulkan uang sebesar Rp 90 juta dari peserta undian sepeda motor. Namun, harga sepeda motor tersebut hanya Rp 58,5 juta. Artinya, Darmayasa meraup keuntungan sebesar Rp 31,5 juta dari undian tersebut. (BP/OKA)












