DENPASAR, Balipolitika.com– Dugaan kasus penggelapan identitas dan penyembunyian asal-usul kelahiran anak yang menyeret nama pasangan suami istri (pasutri), Reiner Sugata Liman (RSL) dan Karina Chandra (KC) mencuri perhatian publik.
Kasus ini memanas lantaran saat gugatan perdata RSL versus KC bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kuasa hukum pihak perempuan, yakni Siti Sapurah alias Ipung dan Horasman Diando Suradi mengajukan permohonan gelar perkara khusus sekaligus meminta penghentian penyidikan (SP3) kasus yang sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar pada Senin, 22 Juni 2026.
Berposisi sebagai korban sekaligus pihak yang digugat cerai KC padahal tidak melakukan kesalahan apa-apa, Penasihat Hukum Reiner Sugata Liman, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma dan Sonny Tumbelaka akhirnya buka suara.
Keduanya menilai permintaan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang disampaikan kuasa hukum KC kepada Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. merupakan langkah yang prematur.
Dalam rangka menghormati kerja aparat penegak hukum, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma dan Sonny Tumbelaka meminta agar pihak KC mengikuti mekanisme yang berlaku.
Meskipun merupakan seorang laki-laki yang sering dikonotasikan lebih kuat, Reiner Sugata Liman (RSL) tegas Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma merupakan korban sesungguhnya dalam perkara ini.
Buktinya, sampai saat ini korban Reiner Sugata Liman tidak pernah diberikan kesempatan untuk menemui darah dagingnya sendiri padahal di sisi lain dia telah menjalankan kewajiban sebagai seorang suami sah KC.
“Klien kami seorang suami yang baik. Tidak mabuk-mabukan, tidak selingkuh, tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga, tiba-tiba digugat cerai oleh istrinya sendiri. Klien kami sampai sekarang tidak tahu apa alasan dia digugat cerai,” jelas Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma didampingi Sonny Tumbelaka, Selasa, 23 Juni 2026 malam.
Kondisi korban Reiner Sugata Liman semakin diperparah oleh temuan bahwa pihak istri (KC) mengaku belum menikah kepada petugas administrasi Rumah Sakit Prima Medika Denpasar saat persalinan 14 Februari 2026 lalu.
“KC melahirkan di Rumah Sakit Prima Medika Denpasar, namun mengaku belum menikah kepada petuga administrasi yang berjaga saat itu. KTP KC yang diberikan tertulis belum menikah dan kartu keluarga yang diserahkan saat masih berstatus lajang. Intinya, klien kami, Reiner Sugata Liman adalah korban sesungguhnya. Jadi, jangan dibolak-balik,” beber Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma.
Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma pun mempertanyakan sikap KC saat mengajukan gugatan perdata sebelumnya pasalnya dalam gugatan tersebut tidak dicantumkan fakta bahwa KC sedang mengandung anak kliennya.
“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa dalam gugatan itu tidak disebutkan bahwa dia dalam keadaan hamil? Dugaan awal kami ada sesuatu yang disembunyikan dan ingin menguasai bayi yang ada,” katanya sembari mengaku awalnya tidak berniat menempuh jalur pidana.
Namun, karena tidak ada perubahan substansial dalam gugatan perdata meski persoalan kehamilan telah disinggung dalam gugatan balik (rekonvensi), pihaknya kemudian memperkuat laporan yang diajukan ke pihak kepolisian.
“Kalau mau jujur, sebenarnya kami tidak akan melapor. Tetapi karena dalam proses perdata itu tetap tidak ada perubahan, maka laporan kami lanjutkan,” tegasnya.
Lebih lanjut disebutkan bahwa unsur-unsur dugaan tindak pidana yang dilaporkan telah dikaji secara matang sebelum dilaporkan ke kepolisian.
Karena itu, ia meminta pihak terlapor menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kalau berbicara pidana, yang dicari adalah fakta dan alat bukti. Silakan saja jika ingin menempuh praperadilan, itu hak mereka,” ujar Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma.
Senada dengan itu, Sonny Tumbelaka menilai polemik tersebut tidak perlu digiring menjadi konsumsi publik yang berlebihan.
Bahkan, pihaknya membuka kemungkinan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pernyataan-pernyataan yang dinilai melampaui substansi perkara.
“Kami juga akan mengambil langkah apabila menemukan hal-hal di luar gugatan yang disampaikan ke publik. Jika memang ada unsur yang merugikan klien kami, tentu akan kami pertimbangkan untuk melaporkannya,” kata Sonny.
Di pihak berseberangan, kuasa hukum Karina Chandra, Siti Sapurah atau Ipung bersama rekannya Horasman Diando Suradi, mendatangi Polresta Denpasar untuk mengajukan permohonan gelar perkara khusus sekaligus meminta penghentian penyidikan kasus yang sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
Ipung berpendapat perkara yang dilaporkan Reiner tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 401 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan asal-usul orang.
Menurutnya, kliennya dilaporkan hanya karena melahirkan di rumah sakit yang berbeda dari rencana awal yang sebelumnya diketahui pihak suami.
“Biasanya pasal itu berkaitan dengan identitas anak yang ditukar, dipalsukan atau disembunyikan. Dalam kasus ini tidak ada fakta seperti itu,” kata Ipung kepada awak media, Senin, 22 Juni 2026.
Pihak KC menjelaskan proses persalinan dilakukan di RS Prima Medika Denpasar pada 14 Februari 2026 karena kondisi darurat medis yang memerlukan penanganan segera di rumah sakit terdekat.
Saat itu, ibu kandung KC bertindak sebagai penjamin operasi caesar sesuai prosedur rumah sakit.
Kuasa hukum KC juga menegaskan bayi tersebut hingga kini tetap berada dalam pengasuhan ibunya dan belum memiliki akta kelahiran karena dokumen perkawinan masih dikuasai pihak suami.
Selain itu, mereka menilai perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai konflik keluarga dibanding tindak pidana karena tidak terdapat unsur kesengajaan untuk menghilangkan maupun mengubah asal-usul anak.
Atas dasar itu, pihak KC meminta Kapolresta Denpasar menggelar gelar perkara khusus dengan menghadirkan ahli pidana dan ahli hukum keluarga, sekaligus mempertimbangkan penerbitan SP3. (bp/ken)













