TABANAN, Balipolitika.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD Kabupaten Tabanan dan Bupati Tabanan di Gedung Parlemen setempat, Kamis (23/7/2026).
Adapun empat payung hukum baru yang disetujui bersama tersebut meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) 2026–2046, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah.
Dalam agenda penyampaian laporan akhir, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan membeberkan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD TA 2025 telah dituntaskan secara komprehensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Banggar secara khusus mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dalam mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak 12 kali berturut-turut.
Kendati demikian, pihak legislatif mewanti-wanti agar eksekutif tidak pasif dan terus memacu penerimaan daerah. Banggar mendesak Pemkab Tabanan untuk tancap gas mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi sistem pada objek-objek pajak maupun retribusi.
“Kami mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih mengoptimalkan Pendapatan Daerah dengan meningkatkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien, salah satunya pemanfaatan teknologi digital,” tutur perwakilan Banggar saat membacakan laporannya.
Sementara itu, Pansus I DPRD Tabanan menekankan bahwa implementasi Perda RP3KP 2026–2046 wajib diselaraskan secara ketat dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar pembangunan permukiman tidak liar dan tepat sasaran. Mengenai Perda Lingkungan Hidup, Pansus I berharap regulasi ini mampu membentengi ekosistem daerah secara berkelanjutan dari ancaman pencemaran.
Di sisi lain, Pansus II menyoroti pentingnya Perda Penanggulangan Bencana Daerah mengingat kondisi geografis dan klimatologis Tabanan yang memiliki potensi kerentanan tinggi. Pansus II mendesak agar peran Pemerintah Desa, Desa Adat, hingga lembaga usaha diperkuat dalam setiap tahapan mitigasi. Seluruh pansus pun meminta agar Bupati Tabanan tidak menunda waktu dan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Pergub/Perbup) sebagai aturan pelaksana agar implementasi di lapangan tidak mandek.
Merespons persetujuan dewan, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan. Ia membeberkan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah berjalan sesuai prosedur dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Orang nomor satu di Tabanan ini menegaskan, dinamika pemerintahan ke depan menuntut Pemkab Tabanan untuk tidak menunjukkan iktikad buruk dengan bekerja monoton. Pihaknya berjanji akan terus melahirkan terobosan strategis demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dalam menghadapi berbagai dinamika pemerintahan, kami tentunya akan terus melakukan terobosan strategis, baik dari sisi penguatan birokrasi, regulasi, maupun peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati Sanjaya.
Ia menuturkan, sinergi yang kokoh antara eksekutif dan legislatif merupakan modal utama dalam mengawal roda pembangunan daerah. Sanjaya pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal implementasi empat Perda baru tersebut demi mewujudkan visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM). (BP/CHA).













