DENPASAR, Balipolitika.com– Senin, 11 Mei 2026, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar menggelar rekonstruksi tindak pidana penganiayaan di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan yang terjadi Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 04.30 Wita.
Korban yang ditemukan dalam kondisi terpanggang diketahui bernama Egi dan Hisam, sementara pelaku berjumlah tujuh orang, di antaranya Nurdin, Iyan Sopian, Dede Hamzah, Sadat Agusnia, dan Deni Rizaldi.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polresta Denpasar Iptu I Nyoman Wiranata, S.H. bersama Kanit 1 Satreskrim Polresta Denpasar Iptu I Kadek Astawa Bagia, S.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar serta para penasihat hukum tersangka.
Seperti diketahui sebelumnya di lokasi telah ditemukan dua jenazah dalam kondisi hangus terbakar.
Untuk melengkapi berkas penyidikan dilaksanakan rekonstruksi di mana para pelaku memperagakan sebanyak 40 adegan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta-fakta hasil penyidikan di lapangan.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Ia menegaskan bahwa Polresta Denpasar berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (bp/ken)










