JERIT TANGIS seorang anak kecil yang menyaksikan ayahnya tewas di tangan massa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali menyisa luka mendalam bagi nurani kemanusiaan kita.
Peristiwa tragis ini bermula dari dugaan pencurian seekor ayam sebuah perbuatan yang jika benar terjadi memang merupakan pelanggaran hukum.
Namun, cara masyarakat meresponsnya dengan aksi persekusi hingga merenggut nyawa adalah sebuah kemunduran peradaban hukum yang teramat fatal.
Pandangan ini sama sekali tidak hadir untuk membenarkan tindakan kejahatan maupun membela dugaan pencurian.
Namun, persekusi dan main hakim sendiri hingga merenggut nyawa manusia adalah tindakan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan.
Kesalahan seharusnya diproses oleh hukum, bukan ditebus dengan nyawa.
Hukum pidana hadir untuk menegakkan keadilan dan ketertiban.
Namun, ketika tindak pidana dibalas dengan tindakan main hakim sendiri (vigtilantism), yang terjadi bukanlah penegakan keadilan, melainkan reproduksi kejahatan baru yang jauh lebih destruktif.
Mulat Sarira dan Matinya Asas Hukum Pidana
Secara normatif dan dogmatis, sistem hukum pidana kita berdiri di atas pilar-pilar utama yang melindungi hak asasi manusia:
Pertama, asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) bahwa seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketika massa mengambil peran sebagai penyidik, jaksa, sekaligus eksekutor, asas fundamental ini diinjak-injak tanpa sisa.
Kedua, monopoli negara dalam menjatuhkan sanksi (Ius Puniendi) bahwa hak untuk menghukum berada secara eksklusif di tangan negara melalui lembaga peradilan yang sah.
Main hakim sendiri adalah bentuk perampasan kewenangan negara yang merusak tatanan hukum (rule of law).
Ketiga, asas proporsionalitas dan kemanusiaan (Proportionality and Humanity) bahwa dalam sanksi pidana sekalipun, hukuman harus seimbang dengan kadar kesalahan.
Tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan manakala dugaan kerugian materiil berupa seekor ayam dibayar dengan harga tertinggi dalam kehidupan manusia, yaitu nyawa.
Di luar tataran dogmatika hukum, fenomena ini terasa makin ironis jika ditarik ke dalam konteks sosial-kultural Bali.
Dalam tradisi luhur masyarakat Bali, dikenal ajaran “Mulat Sarira” sebuah panggilan untuk mawas diri, mengendalikan Sad Ripu (amarah dan hawa nafsu), serta memegang teguh Tat Twam Asi (aku adalah engkau).
Ketika amuk massa menang atas akal sehat, kita patut bertanya ke mana hilangnya akar filosofis manusia Bali yang menjunjung tinggi keharmonisan (pawongan)?
Merawat Nurani dan Hukum
Proses hukum terhadap terduga pelaku kejahatan mestinya berjalan sesuai mekanisme due process of law.
Kesalahan seseorang harus dibuktikan di muka sidang peradilan yang adil, bukan ditebus dengan nyawa di jalanan.
Negara dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas memproses pidana para pelaku persekusi ini agar tidak timbul persepsi bahwa aksi main hakim sendiri dapat dimaklumi.
Menjadi masyarakat yang taat hukum berarti berani menahan diri, menyerahkan proses hukum kepada yang berwenang, dan memastikan bahwa rasa kemanusiaan kita tidak ikut mati bersama hilangnya nyawa seorang manusia.
Ketika amarah massa mengalahkan akal sehat, yang tersisa hanyalah duka seumur hidup bagi seorang anak yang tak berdosa.
Kita telah kehilangan batas kemanusiaan jika seekor ayam dianggap lebih berharga daripada nyawa seorang manusia. (***)













