BALI, Balipolitika.com – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, kembali mengguncang Kota Singaraja, Buleleng, Bali.
Seorang siswi SD berusia 12 tahun, menjadi korban pencabulan oleh oknum gurunya sendiri berinisial MGAW. Berdasarkan pengakuan korban kepada pihak keluarga, aksi tak terpuji tersebut ia alami sebanyak dua kali, yakni pada Maret 2026 di ruang UKS sekolah dan berulang pada 14 Juni 2026 di kamar mandi guru.
Kasus memilukan ini baru terbongkar pada awal Juli 2026, setelah korban memberanikan diri menceritakan tindakan brutal oknum guru tersebut kepada sang bibi, yang kemudian sampai kepada ayah kandungnya.
Tak terima anak perempuannya dapat pelecehan, keluarga korban langsung melayangkan laporan resmi ke Polres Buleleng dengan Nomor LP/B/187/VII/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 6 Juli 2026 guna menuntut keadilan.
Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng saat ini tengah mendalami perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti penunjang.
Pihak kepolisian berkomitmen menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak ini secara profesional, objektif, dan transparan, sembari memastikan perlindungan hak-hak serta pemulihan trauma korban tetap menjadi prioritas utama. (BP/OKA)













