DENPASAR, Balipolitika.com– Polsek Kuta Selatan (Polresta Denpasar) mengungkap kasus tindak pidana penusukan yang terjadi di Mayaloka Residence II Lingkungan Bualu, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 05.30 Wita.
Seorang pelaku laki-laki diamankan pihak kepolisian terkait kasus penganiayaan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/VII/2026/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 18 Juli 2026 itu.
Kasus ini bermula saat korban berinisial ES (22 tahun) asal Blitar, Jawa Timur memesan cewek lewat Aplikasi MiChat pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 Wita
Setelah menentukan pilihan cewek untuk diajak kencan, pria Blitar ini disuruh ke tempat kos cewek tersebut sesuai share loc yang dikirimkan.
Setiba di lokasi alias TKP, Si Blitar disuruh masuk ke kamar dan si cewek meminta pembayaran di depan senilai Rp400.000.
Karena hubungan badan belum terjadi, Si Blitar menawar dibayar setengah sebagai DP alias uang muka.
Namun, setelah DP dibayar sebesar Rp200.000 dan diterima si cewek tersebut, ia malah disuruh pulang.
Karena belum sempat berhubungan badan, Si Blitar menolak pulang dan terjadilah cekcok mulut antara pelapor dengan cewek tersebut.
Singkat cerita datanglah seorang perempuan lain menyuruh Si Blitar pulang sambil menendangnya.
Menyusul kemudian datang seorang laki-laki yang menyerang Si Blitar menggunakan botol yang dipecahkan.
Korban berusaha menghindar dan lari menyelamatkan diri sampai di Jalan Maya Loka hingga akhirnya diselamatkan oleh seorang driver Gojek lalu diantar berobat.
“Pelapor atau korban mengalami luka robek pada pipi kiri, luka robek pada kepala depan atas dahi, luka robek di bagian kepala belakang bagian kanan dan kiri luka robek di bagian leher sebelah kanan dan pinggang sebelah kiri,” ucap Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Berdasarkan laporan polisi tersebut di atas team opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Iptu Wayan Widiartha, S.H., M.H. dan Panit Opsnal mendatangi TKP memintai keterangan korban dan backup CCTV seputaran TKP.
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, tim opsnal melakukan lidik di seputaran Gelogor Carik dan berhasil mengamankan pelaku berinisial FB (20 tahun) asal Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026 di salah satu kost elite di kawasan Gelogor Carik, Denpasar.
Dalam penyelidikan di TKP, aparat kepolisian menemukan pecahan botol yang digunakan untuk menusuk pelapor.
Kemudian setelah mendapatkan BB yang digunakan pelaku untuk melukai pelapor, pelaku digiring ke Mako Polsek Kuta Selatan untuk penanganan lebih lanjut.
“Alasan pelaku memukul korban karena tidak sesuai dengan janji pembayaran bokingan MiChat. Pelaku FB asal Jakarta ini merupakan adik sepupu cewek yang diboking. Pelaku terancam Pasal 466 KUHP,” terang Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya. (bp/ken)









