TABANAN, Balipolitika.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), Panitia Khusus (Pansus) I, dan Pansus II atas hasil pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rabu (22/7/2026). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan ini menjadi tahapan krusial sebelum Ranperda memasuki babak persetujuan bersama dengan Bupati Tabanan.
Empat Ranperda yang digodok secara komprehensif tersebut mencakup Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) 2026–2046, Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Penanggulangan Bencana Daerah.
Dalam sesi penyampaian laporan, Banggar DPRD Tabanan mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tabanan yang konsisten mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali sebanyak 12 kali berturut-turut. Kendati demikian, pihak legislatif mewanti-wanti agar eksekutif tidak berada di zona nyaman dan terus memacu efisiensi tata kelola anggaran.
Legislator mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih mengoptimalkan Pendapatan Daerah dengan meningkatkan sistem pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien, salah satunya melalui pemanfaatan teknologi digital pada objek-objek pajak maupun retribusi,” tutur perwakilan Banggar saat membacakan laporannya.
Banggar pun menegaskan bahwa seluruh hasil pembahasan terkait pertanggungjawaban APBD 2025 telah disepakati untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Sementara itu, Pansus I DPRD Tabanan membeberkan hasil pencermatan intensif terhadap Ranperda RP3KP 2026–2046 dan Ranperda Lingkungan Hidup. Regulasi perumahan yang disiapkan untuk dua dekade ke depan tersebut diproyeksikan menjadi pedoman pembangunan permukiman yang terpadu, selaras tata ruang, serta bernapaskan falsafah Tri Hita Karana dan Sad Kerthi. Di sisi lain, Ranperda Lingkungan Hidup dihadirkan guna memperkuat pemeliharaan ekosistem dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha.
Tak kalah krusial, Pansus II memaparkan urgency Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah mengingat kondisi geografis dan klimatologis Tabanan yang memiliki kerentanan tinggi. Regulasi ini dirancang sebagai payung hukum penanganan bencana secara terpadu dari prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.
Pihak Pansus II melakukan penyempurnaan pada beberapa materi muatan, khususnya penguatan pengaturan mengenai peran strategis Pemerintah Desa dan Desa Adat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Prosesi paripurna diakhiri dengan penyampaian tanggapan komisi, pendapat akhir fraksi-fraksi, hingga pengambilan keputusan bersama. Hasil kesepakatan ini nantinya menjadi pijakan resmi DPRD Tabanan untuk melangkah ke tahapan penandatanganan persetujuan bersama dengan Bupati Tabanan sesuai mekanisme perundang-undangan. (BP/CHA).













