Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

DaerahHukumHukum & KriminalNasionalPemerintahan

Melalui TPS Khusus, Lapas Kerobokan Sukseskan Pemilu 2024

TPS KHUSUS: Melalui TPS Khusus, Lapas Kerobokan Sukseskan Pemilu 2024

 

KEROBOKAN Balipolitika.com- Pesta demokrasi yang digelar melalui Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024, warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali yang merupakan warga negara Indonesia turut memberikan hak pilihnya melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus.

Pelaksanaan pemungutan suara di TPS Khusus ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Murdiana dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho didampingi Ketua Dharma Wanita Persatuan, Hj. Endang Sri Wahyuni. TPS Khusus merupakan tempat pemungutan suara untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di domisilinya saat hari pemungutan suara karena kondisi tertentu dan terkonsentrasi di suatu tempat yang berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

Kalapas, RM. Kristyo Nugroho menjelaskan bahwa di Lapas Kerobokan terdapat 3 TPS Khusus dan 19 TPS bantuan yang berasal dari sekitar Lapas dengan total jumlah pemilih 1097 orang.

“Pada pesta demokrasi tahun 2024 ini, kami beserta seluruh jajaran Lapas Kerobokan memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan dengan aman, tertib dan damai, karena kami sudah mempersiapkan secara maksimal jauh hari sebelumnya. Selain itu kami juga selalu berkoordinasi dengan pihak KPU Kabupaten Badung dan bersinergi dengan TNI/Polri”, lanjut Kristyo.

Penyelenggaraan pemilihan umum merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan untuk memberikan hak bagi warga binaan sebagai Warga Negara Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pada pasal 10 ayat 1 huruf (g) yang menyebutkan bahwa Narapidana berhak atas hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk hak memilih

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto sangat mengapresiasi kerja keras dan sinergi seluruh pihak, baik dari Lapas Kerobokan, KPU Kabupaten Badung, TNI/Polri, dan seluruh elemen terkait yang telah memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pemilu di TPS Khusus Lapas Kerobokan.

Romi mengatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu di Lapas Kerobokan merupakan wujud nyata komitmen Kemenkumham dalam memberikan hak pilih bagi seluruh warga negara, termasuk warga binaan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjamin hak warga binaan untuk memilih. “Suksesnya penyelenggaraan Pemilu di Lapas Kerobokan menunjukkan bahwa warga binaan pun memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam demokrasi. Ini merupakan bukti nyata bahwa Lapas Kerobokan tidak hanya fokus pada pembinaan dan keamanan, tetapi juga pada pemenuhan hak-hak warga binaan,” jelas Romi.

Lebih lanjut, Romi berharap agar semangat demokrasi yang tinggi ini dapat terus dijaga dan dilestarikan, tidak hanya di Lapas Kerobokan, tetapi juga di seluruh Lapas dan Rutan di Bali. “Semoga momentum Pemilu 2024 ini dapat menjadi pendorong bagi Lapas Kerobokan untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanannya kepada warga binaan, sehingga mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan berbakti kepada bangsa dan negara,” pungkas Romi. (dp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!