JAKARTA, Balipolitika.com– Dikelola dan ditempati secara turun-temurun lebih dari 60 tahun, kasus tanah adat seluas kurang lebih 250 hektare berstatus Pelaba Pura Desa Sekartaji yang “berpindah tangan” tanpa persetujuan warga adat menjadi isu hot di Senayan, Jakarta.
Melempem di daerah, kasus dugaan klaim sepihak oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia bahwa areal tersebut berstatus hutan lindung ternyata sudah sampai di meja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Yunus Yusak Napitupulu atau akrab disapa Adian Napitupulu menilai banyaknya sengketa tanah antara masyarakat adat dan negara tidak terlepas dari kebijakan masa lalu, termasuk program transmigrasi yang tidak diikuti kepastian status lahan.
Menurutnya negara harus hadir memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dikutip dari dokumentasi TVR Parlemen, Adian Napitupulu menyoroti sulitnya masyarakat mengakses data penetapan desa dan kawasan hutan.
BAM DPR RI menegaskan komitmen melindungi hak atas tanah masyarakat menyusul maraknya sengketa tanah antara warga dan negara akibat tumpang tindih kebijakan antar lembaga.
“Masalah ini banyak sekali. Salah satunya misalnya contohnya masalah transmigran. Tahun 1970-1980 mereka menjual sapi, kerbau sepetak lahan hanya di Pulau Jawa, untuk melaksanakan program negara pindah ke daerah-daerah terpencil. Tiba-tiba keluar penetapan desa dalam kawasan hutan, tanahnya dalam kawasan hutan. Akibatnya, negara dengan kebijakan itu tidak membuat rakyat menjadi sejahtera, tapi menjadi miskin karena kehilangan aset. Tadi contohnya, sudah ada sertifikat dan sertifikatnya menjadi tidak bernilai karena Kementerian Kehutanan menetapkan kawasan hutan. Nah, ini artinya sering sekali koordinasi, baik aturan maupun keputusan antar lembaga negara tidak berjalan dengan baik,” tandas Adian Napitupulu.
Di Bali, polemik ini mencuat setelah beberapa media memberitakan aksi demonstrasi di Adat Sekartaji, Desa Sekartaji, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali awal Juli 2026.
Disebutkan bahwa tanah adat seluas kurang lebih 250 hektare berstatus Pelaba Pura Desa Sekartaji “berpindah tangan” tanpa persetujuan warga adat.
Bendesa Adat Sekartaji, Desa Sekartaji, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, I Komang Kertayasa bersama 118 kepala keluarga setempat membentangkan spanduk permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto agar tanah warisan leluhur tersebut dikembalikan kepada desa adat. (bp/ken)









