DENPASAR, Balipolitika.com– Masih ingat kasus plang di cabang pohon bertuliskan “TANAH INI MILIK PURI UKIR PEMECUTAN, AHLI WARIS A.A. NGURAH DARMAWAN, dkk. PIPIL NOMOR 173, DIKELUARKAN TANGGAL 14-03-1957, SURAT KETERANGAN TANAH N0: 456, SUBAK KEREDUNG N0:112 A/N I GST NGR KT KONOLAN PEMECUTAN”?
Walau hattrick kalah sidang perdata di Pengadilan Negeri Denpasar dengan putusan nomor: 172/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 7 Februari 2024; Pengadilan Tinggi Bali nomor: 68/PDT/2024/PT Dps tanggal 18 April 2024; dan Mahkamah Agung RI nomor: 1713 K/Pdt/2025 tanggal 14 Mei 2025, pihak Anak Agung Ngurah Darmawan, dkk. tetap nekat memasang plang di Subak Kerdung, tanah milik Puri Kaleran Kangin, Denpasar.
Parahnya, gagal membuktikan bahwa objek tanah sengketa merupakan milik pewaris yang diklaim oleh penggugat di 3 tingkat peradilan, objek tanah di lokasi tersebut juga dipasarkan melalui media sosial.
Kabar terbaru, perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan tersangka Anak Agung Ngurah Darmawan dipertanyakan Kuasa Hukum Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara, dkk. dari Puri Kaleran Kangin selaku pihak tergugat sekaligus pelapor.
Advokat I Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara mewakili pihak pelapor atau korban mempertanyakan ketidakhadiran tersangka dalam pemanggilan pertama dan kedua oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali dengan alasan sakit.
Diketahui bahwa tersangka Anak Agung Ngurah Darmawan dijemput paksa oleh penyidik Polda Bali, namun tak lama kemudian mendadak dilepaskan kembali diduga berkat “campur tangan” eks jenderal (purn) Polri.
Terang Ponglik tersangka Anak Agung Ngurah Darmawan sudah 2 kali dipanggil penyidik Polda Bali sebagai tersangka, namun tidak hadir alias mangkir.
Alasanya karena sakit dan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Garba Med, Kerobokan, Badung.
Dalam perkembangan selanjutnya, Polda Bali mendatangi rumah sakit tersebut untuk mengecek dan memastikan kondisi kesehatan tersangka.
Namun ternyata tersangka sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya sejak 18 Juli 2026 sore.
Penyidik Polda Bali lalu mengecek kondisi tersangka di rumahnya di kawasan Denpasar, hingga akhirnya melakukan tindakan tegas dijemput paksa, pada Senin 20 Juli sekitar pukul 20.30 Wita.
Tindakan tegas ini dilakukan aparat kepolisian disaksikan langsung oleh kepala lingkungan tempat tersangka berdomisili.
Beberapa menit diperiksa, diduga seorang eks jenderal polisi datang dan meminta tersangka tidak ditahan hingga akhirnya tersangka dikenakan wajib lapor.
Berharap kasus ini segera clear demi kepastian hukum, Ponglik mengaku sangat heran sekaligus mempertanyakan kapasitas maupun peran eks jenderal polisi tersebut dalam perkara ini.
Dalam praktik penegakan hukum, jelas Ponglik apabila seorang tersangka benar-benar mengalami sakit dan menghalangi proses penyidikan maupun pelaksanaan penahanan, lazimnya dilakukan pemeriksaan kesehatan secara independen melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Kepolisian ataupun dilakukan pembantaran berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang objektif.
“Bisa juga pemeriksaan melibatkan Rumah Sakit Bhayangkara atau rumah sakit pemerintah agar terdapat standar objektivitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” tandas sang advokat.
Merespons hal ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy SIK membenarkan bahwa pada Senin 20 Juli 2026 sekira pukul 21.00 Wita, Tim Unit V Subdit II bersama Unit Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali membawa tersangka Anak Agung Ngurah Darmawan ke Polda Bali.
Hal ini terkait laporan korban, Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara, dkk. dari Puri Kaleran Kangin dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait Pasal 262 KUHP UU nomor 1 tahun 1956 sebagaimana diatur dalam Pasal 391 UU No. 1 tahun 2023.
Beber Kombes Pol Ariasandy tersangka AAND dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda karena tidak menghadiri panggilan ke-1 dan panggilan ke-2 untuk dilaksanakan tahap 2 kepada jaksa penuntut umum.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan keterangan bahwa tersangka tidak hadir karena sakit dan sedang dirawat atau opname di RSU Garba Med Kerobokan sejak 16 Juli 2026 sampai dengan 18 Juli 2026.
“Jadi, dari resume medis pasien dirawat selama 2 hari di RS Garba med dengan diagnosa beberapa penyakit yang tidak bisa kami publikasikan,” beber mantan Kabid Humas Polda NTT ini.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka kemudian dipulangkan ke rumahnya, mengingat tersangka pada Selasa 21 Juli 2026 kembali akan melaksanakan kontrol di rumah sakit.
“Dia (tersangka, red) tidak ditahan karena dikhawatirkan penyakitnya menular,” ujar perwira melati tiga di pundak ini sembari mengatakan tidak benar ada intervensi eks jenderal polisi terkait kasus ini. (bp/ken)












