TABANAN, Balipolitika.com- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan meminta pemerintah daerah segera membenahi tata kelola pengelolaan sampah sebelum pintu TPA Mandung tertutup rapat. Kebijakan pembatasan kiriman sampah yang hanya menerima kategori residu tersebut akan mulai berlaku pada awal Mei 2026. Para legislator mengkhawatirkan minimnya sosialisasi, nantinya akan memunculkan pembuangan sampah liar jika kesiapan di tingkat desa. Apalagi, Legislator juga menilai saat ini masih minim infrastruktur pengolahan yang bekerja optimal.
“Kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada kesiapan hulu sehingga Dinas Lingkungan Hidup harus menggencarkan sosialisasi masif agar warga tidak bingung,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, Senin, 20 April 2026.
Pemerintah wajib memberikan panduan teknis yang jelas mengenai metode pemisahan sampah organik dan non-organik pada level rumah tangga. Kader lingkungan di setiap desa adat harus mendapatkan mandat penuh untuk mengawal proses perubahan perilaku anggota masyarakat setempat. Tanpa pendampingan yang intensif, regulasi baru ini berpotensi memicu kekacauan sistem pembuangan sampah pada tingkat akar rumput.
“Edukasi mengenai pemilahan sampah harus menyentuh level keluarga agar masyarakat memahami perbedaan antara sampah organik, anorganik, hingga kategori residu,” kata Eka Nurcahyadi.
Eka juga mengkritisi belasan fasilitas pengolahan sampah yang selama ini tidak berfungsi secara maksimal di berbagai wilayah desa. Sedikitnya 19 unit TPS3R di Kabupaten Tabanan kini terpantau mangkrak dan memerlukan intervensi anggaran agar dapat beroperasi kembali. Fraksi PDIP meminta pemerintah melakukan audit total terhadap seluruh fasilitas tersebut guna menjamin kelancaran sistem pengelolaan sampah mandiri.
“Kami mencatat ada sekitar 19 unit TPS3R yang tidak beroperasi optimal sehingga pemerintah harus segera menghidupkan kembali seluruh infrastruktur pengolahan tersebut,” ucapnya.
Legislator mengusulkan pembangunan depo penampungan skala kecil pada setiap banjar untuk memudahkan petugas dalam memilah jenis kiriman sampah. Pemerintah daerah perlu mengaktifkan kembali peran bank sampah sebagai motor penggerak ekonomi sirkular bagi masyarakat di pedesaan. Penanganan sampah anorganik melalui jalur ekonomi akan mengurangi beban angkut menuju lokasi pembuangan akhir secara signifikan setiap hari.
“Setiap banjar sebaiknya memiliki depo kecil atau tempat penampungan sementara agar proses pemilahan sampah menjadi lebih teratur sejak dari sumbernya,” tutur Eka.
Aset tanah milik pemerintah daerah yang tidak produktif sebaiknya segera beralih fungsi menjadi pusat pengolahan sampah terpadu yang modern. Skema pembangunan fasilitas pengolahan tersebut dapat menggunakan sistem kolaborasi antardesa atau dikelola secara mandiri menggunakan anggaran pendapatan desa. Langkah berani ini menjadi jawaban atas keterbatasan daya tampung sampah yang kian kritis di wilayah pusat kota Tabanan.
“Pemerintah kabupaten perlu memanfaatkan lahan daerah yang menganggur untuk membangun TPST baru melalui pola kerja sama antar-desa maupun pengelolaan secara mandiri,” jelasnya.
Ancaman kebakaran membayangi TPA Mandung akibat akumulasi gas metana yang muncul dari gunungan sampah yang sudah melebihi batas kapasitas. Transformasi menuju sistem penimbunan terkendali merupakan langkah darurat untuk mencegah bencana lingkungan yang lebih besar pada masa depan. Pengelola TPA Mandung hanya akan mentoleransi masuknya lima hingga enam truk residu saja setelah aturan baru resmi berlaku.
“Kepulan asap putih akibat gas metana di TPA Mandung menandakan kondisi darurat yang harus segera kita tangani melalui percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber,” pungkas Eka Nurcahyadi. (BP/CHA).













