BADUNG, Balipolitika.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Badung yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Badung, Selasa, 21 Juli 2026.
Adapun agenda Rapat Paripurna DPRD Badung ini meliputi pengambilan keputusan, penandatanganan berita acara atau nota kesepakatan, serta sambutan Bupati Badung terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, S.H. M.H., didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Badung, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, S.H., Wakil Ketua II DPRD Badung, I Made Wijaya, S.E., dan Wakil Ketua III DPRD Badung, Drs. I Made Sunarta, M.M., M.Si. menegaskan persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh mekanisme pembahasan di DPRD rampung dan laporan keuangan pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Semua mekanisme sudah kami lalui, termasuk rapat internal dewan. Karena laporan keuangan sudah diperiksa BPK RI dan memperoleh opini WTP, maka menjadi kewajiban DPRD untuk segera menetapkannya sesuai ketentuan agar tahapan APBD berikutnya dapat berjalan tepat waktu,” ujarnya usai rapat.
Anom Gumanti menekankan berbagai catatan dan masukan DPRD terhadap pelaksanaan APBD telah disampaikan pada tahapan pembahasan sebelumnya melalui Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung.
Politisi senior PDI Perjuangan Dapil Kuta itu merinci pada pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Badung Tahun 2025, DPRD Badung tidak lagi menerbitkan rekomendasi sebagaimana dilakukan pada pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) karena mekanisme tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Masukan DPRD sudah dirangkum dalam pandangan umum fraksi. Karena ini merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah diaudit BPK, maka prosesnya adalah penetapan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Badung I Gde Surya Kurniawan membacakan keputusan DPRD yang menyatakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam laporan realisasi APBD 2025 disebutkan bahwa pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp9,107 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp8,301 triliun, sehingga pemerintah daerah mencatat surplus anggaran sebesar Rp806,54 miliar.
Dari sisi pembiayaan, realisasi penerimaan pembiayaan tercatat sekitar Rp586,35 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp200 juta, sehingga pembiayaan neto mencapai sekitar Rp 586,15 miliar.
Laporan keuangan tersebut juga memuat posisi neraca daerah per 31 Desember 2025 dengan total aset mencapai Rp32,536 triliun, kewajiban Rp 386,48 miliar, serta ekuitas sekitar Rp 32,15 triliun.
Sementara pada laporan arus kas, saldo kas pemerintah daerah pada akhir tahun anggaran 2025 tercatat sekitar Rp 1,193 triliun. (bp/ken)













