Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Bupati Pakai Akal Sehat! Musna Antara: Diserahkan 18 Agustus 2023 Besoknya Disahkan?

Membahas dan Sepakat dalam Sehari?

DIUNDANG TAK DATANG: Bupati Karangasem I Gede Dana dan I Nyoman Musna Antara, anggota DPRD Kabupaten Karangasem dari Fraksi Golongan Karya (Golkar).  

 

KARANGASEM, Balipolitika.com- Permendagri 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 menjadi alasan Bupati Karangasem I Gede Dana menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Karangasem Nomor 268/HK/2023 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Semesta Berencana (PPPAS-SB) Tahun Anggaran 2023 tanpa melibatkan DPRD Karangasem.

Anggota DPRD Karangasem yang merupakan perpanjangan tangan dari masyarakat Bumi Lahar seolah tidak diberikan ruang untuk menyalurkan aspirasi padahal di kabupaten lain, salah satunya Pemkab Klungkung pembahasan serupa bahkan belum dilakukan.

Gede Dana kepada awak media mengaku terpaksa mengeluarkan SK tentang penetapan KUPA dan PPAS perubahan 2023 karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada kesepakatan antara DPRD dan eksekutif terkait Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023.

Sesuai Permendagri 84 Tahun 20222 ungkapnya hal itu harus sudah klop di minggu kedua bulan Agustus 2023.

“Kita sudah serahkan awal Agustus, namun baru diparipurnakan tanggal 18 Agustus 2023 lalu. Padahal minggu kedua Agustus, yakni 19 Agustus 2023 semestinya sudah ada kesepakatan antara DPRD dan eksekutif, tetapi karena tidak juga ada kesepakatan itu, maka saya keluarkan SK tersebut,” tandas Gede Dana memberikan alasan.

“Acuan kami Permendagri 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023,” sambungnya. 

Gede Dana berdalih juga telah menerbitkan surat edaran tentang penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD dan perubahan DPA-SKPD yang disiapkan oleh TAPD. 

Terangnya RKA yang disusun tersebut tidak akan keluar dari KUPA yang telah disiapkan TAPD. Selanjutnya RKA yang disusun akan tertuang dalam RAPBD yang akan diserahkan kembali ke DPRD Karangasem. 

Merespons penjelasan Gede Dana, I Nyoman Musna Antara, anggota DPRD Kabupaten Karangasem dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) seolah meminta Bupati Karangasem menggunakan logika alias akal sehatnya mengingat Rapat Paripurna penyerahan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023 baru digelar Jumat, 18 Agustus 2023.

Logika akal sehat. Paripurna penyerahan KUPA hari Jumat 18 Agustus 2023. Hari Sabtu libur, tapi Sabtu, tanggal 19 Agustus 2023 kita mulai pembahasan dan pihak eksekutif inginnya paripurna penandatanganan nota kesepakatan tanggal 19 Agustus 2023 juga. Masak kita disuruh membahas dan menyepakati dalam 1 hari padahal masih banyak yang belum dibahas dan jawaban pihak eksekutif juga belum lengkap dan ada komitmen yang diingkari terkait hibah di perubahan 2023?

“Jadi kami tetap berproses sesuai dengan jadwal Bamus yang sudah diketok, yaitu sampai Selasa, 22 Agustus 2023 pembahasan dan paripurna tanggal 23 Agustus 2023. Terus tiba-tiba ada SK penetapan dari Pak Bupati terkait KUPA dan ada berita di media memojokkan kita di DPRD. Silakan semeton yang menilai bagaimana sikap Bupati kita?” tandas I Nyoman Musna Antara. 

Mengacu agenda Badan Musyawarah DPRD Karangasem, diketahui dijadwalkan 7 kali rapat setelah Rapat Paripurna penyerahan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023 baru digelar Jumat, 18 Agustus 2023.

Rapat kerja dimaksud dijadwalkan pada Sabtu, 19 Agustus 2023 sebanyak 1 kali rapat, Senin, 20 Agustus 2023 sebanyak 3 kali rapat, dan Selasa, 22 Agustus 2023 sebanyak 3 kali rapat hingga berakhir pukul 22.00 Wita.

Parahnya sebelum sebelum pembahasan puncak dilaksanakan pada Selasa, 22 Agustus 2023, Bupati Karangasem Gede Dana yang mangkir alias tidak datang.

Gede Dana tidak hadir saat diundang DPRD Karangasem dengan agenda Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Karangasem.

Adapun agendanya adalah membahas Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023.

Mangkir dengan alasan tak jelas, pada Senin, 21 Agustus 2023 Gede Dana justru menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Karangasem Nomor 268/HK/2023 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Semesta Berencana (PPPAS-SB) Tahun Anggaran 2023 tanpa melibatkan legislatif. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!