DENPASAR, Balipolitika.com– Industri media di Provinsi Bali tengah menghadapi tantangan berat.
Selain menjalankan fungsi penyampaian informasi kepada publik yang bertanggung jawab, pers juga rentan dihadapkan pada kasus hukum akibat produk berita.
Hal ini dialami oleh empat perusahaan media di Bali yang digugat perdata oleh seorang advokat Togar Situmorang.
Sidang perdana gugatan perdata Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media lokal di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu, 22 Juli 2026 berlangsung penuh dinamika.
Sejak awal persidangan perkara nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps ini, tim kuasa hukum tergugat dari Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menunjukkan kesiapan total dengan hadir dan mendaftar jauh lebih awal dibanding pihak penggugat di sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Rabu, 22 Juli 2026.
Gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang dilayangkan advokat Togar Situmorang terhadap empat media massa di Bali masing-masing (Radar Buleleng, Radar Bali, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com) dinilai menabrak tata cara penyelesaian sengketa pers yang berlaku di Indonesia.
Dalam persidangan perdana 34 tim kuasa hukum Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) yang dikoorditori Made ”Ariel” Suardana, dkk. hadir memenuhi ruang sidang.
Sementara tim kuasa hukum penggugat diwakili oleh 2 orang yakni, Jody Kunto dan Andi.
Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Suarta membuka sidang dengan memberi pengumuman agar semua pihak yang berperkara tidak bermain suap sekaligus menjaga marwah peradilan.
Ruang sidang pun penuh dengan jurnalis dari berbagai platform yang tergabung dalam SJB (Solidaritas Jurnalis Bali).
Menariknya, Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta langsung mengumumkan pengunduran diri.
”Untuk menghindari konflik kepentingan karena saya dengan salah seorang kuasa hukum tergugat ada hubungan keluarga, maka saya mengundurkan diri setelah sidang pertama ini,” tandas Suarta.
Suarta pada sidang perdana ini hanya memeriksa berkas perkara dan legalitas surat kuasa dari para pihak yang berperkara.
Selanjutnya, Suarta mengumumkan bahwa anggota majelisnya meminta penggugat dan tergugat menyepakati mediator yang disepakati dari salah seorang hakim PN Denpasar, yakni Tjokorda Putra Budi Pastima.
”Sidang saya tutup ya dan akan dilanjutkan pada Selasa, 4 Agustus 2026 dengan agenda mediasi. Silakan dalam jeda ini para pihak mau damai atau berunding itu sah-sah saja,” tutup Suarta sambil mengetukkan palu sidang.
Usai sidang, sikap sigap tim tergugat langsung membuahkan temuan saat tahap verifikasi administrasi.
Tim Pembela Kemerdekaan Pers menemukan ketidaksesuaian formil pada kubu penggugat, Advokat Togar Situmorang.
“Dalam surat gugatan tercantum delapan nama pengacara dari pihak penggugat, tetapi yang hadir di ruang sidang hanya dua orang. Ada hal yang tidak beres dalam surat kuasa mereka dan ini menjadi catatan formal kami,” beber Koordinator Tim SJB, I Made “Ariel” Suardana.
Meski terjadi dinamika pergantian hakim dan agenda mediasi dijadwalkan pada Selasa 4 Agustus 2026, 34 advokat yang membela media tergugat menyatakan tetap dalam kondisi siap tempur alias on fire jika perkara harus berlanjut hingga pembuktian pokok perkara.
Menurut Ariel, pihaknya membela Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) karena sistem nilai dan kemerdekaan pers harus dijaga sesuai porsinya yang diatur UU No 40 Tahun 199, tentang Pers.
“Gugatan perdata terhadap produk jurnalistik ini sangat tidak lazim. Kami hadir bukan hanya membela empat media ini, tapi untuk memastikan kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi tidak digerus,” tegas Ariel Suardana yang juga Ketua LABHI Bali.
Di tengah persiapan menghadapi mediasi pada 4 Agustus 2026, koalisi advokat ini tetap memberikan ruang dialog damai dan mendesak penggugat untuk mengevaluasi kembali tindakannya.
”Kami Tim Kuasa Hukum SJB on fire all out. Mau pilih opsi damai atau lanjut pada mediasi hingga pembuktian, silakan kami siap,” tegas Ariel yang didampingi puluhan lawyer dengan latar belakang gerakan massa.
Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum lainnya, Wayan Sudana.
”Saat pemeriksaan surat kuasa, secara hukum Undang-undang tidak memenuhi syarat syarat undang-undang,” nilai Sudana.
Meski begitu tim pembela SJB katanya akan melihat apa hasil sidang berikutnya.
”Tentu kami pun sudah siapkan eksepsi,” tukasnya.
Sementara itu, Nengah Jimat pengacara SJB lainnya menambahkan bahwa pihaknya sudah siap menghadapi apa pun dinamika yang terjadi pada sidang berikutnya.
”Dua pilihannya, penggugat cabut gugatan atau lanjut, sebab bagi kami pers ini pilar demokrasi. Itu alasan kami membela,” pungkasnya.
Menurut aturan perundang-undangan, sengketa terkait produk pers tunduk pada azas Lex Specialis Derogat Legi Generali di mana UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengesampingkan hukum umum (KUHPerdata/KUHPidana).
Mekanisme penyelesaian wajib melalui tahapan pelayanan hak jawab dan hak koreksi serta pengaduan dan penyelesaian melalui Dewan Pers. (bp/ken)












