DENPASAR, Balipolitika.com– Ketua Majelis Hakim, I Wayan Suarta didampingi Yudi Eka Putra dan Abang Marthen Bunga memimpin sidang perdana gugatan perdata sebesar Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media oleh penggugat Togar Situmorang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu, 22 Juli 2026.
Sidang perdana ini mendapat perhatian luas dan dihadiri oleh banyak pihak, mulai dari kalangan jurnalis hingga tokoh masyarakat yang peduli terhadap kemerdekaan pers.
Salah satunya adalah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, I Gusti Putu Artha yang juga memiliki latar belakang sebagai jurnalis.
Ditemui usai persidangan, Gusti Putu Artha memberikan dukungan penuh kepada keempat media yang berstatus tergugat.
Terkait agenda sidang selanjutnya yang akan memasuki tahap mediasi, Gusti Putu Artha menyarankan agar para tergugat tidak menempuh jalur kompromi tersebut.
Menurut Gusti Putu Arta, penyelesaian melalui mediasi tidak akan memberikan kejelasan hukum yang pasti.
”Karena kalau putus di jalur mediasi, maka perkara ini tetap abu-abu. Artinya, kompromi yang menyelesaikan. Bagi saya, ini penting menjadi pembelajaran publik sehingga harus ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, apakah kemudian putusan sela atau putusan lanjutan,” terang Gusti Putu Artha.
Menurutnya, kasus gugatan perdata senilai Rp 25 miliar ini melanggar asas lex specialis derogat legi generali.
Ia menegaskan setiap persoalan yang berkaitan dengan proses kerja maupun produk jurnalistik seharusnya diselesaikan dengan menjadikan Undang-Undang Pers sebagai pedoman utama.
”Ada namanya hak koreksi, pada level selanjutnya ada namanya hak jawab, dan pada level selanjutnya diselesaikan oleh Dewan Pers,” bebernya.
Oleh karena itu, Gusti Putu Artha berharap Majelis Hakim PN Denpasar nantinya akan menjatuhkan putusan sela yang menolak gugatan tersebut.
Tegasnya pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan mengadili sengketa jurnalistik yang sepenuhnya merupakan ranah Dewan Pers.
Ia mewanti-wanti agar tergugat menolak jalur mediasi untuk menghindari preseden buruk yang berpotensi membuat media terus-menerus digugat di masa-masa mendatang.
“Saya ingin kasus ini pada putusan seperti itu (putusan sela), tidak di level mediasi. Kalau mediasi kompromi kita lakukan, berarti kan tidak terang. Besok-besok, orang lain akan main-main lagi sama pers,” tandasnya. (bp/ken)









