ATAS NAMA HUKUM ADAT: (Kiri) Bendesa Adat Telaga, Deby Ariyanto. Tim kuasa hukum dari Gopta Law Firm, saat mendampingi INS dan Keluarga ke Polda Bali. (Kanan) Kadek Eddy Pramana. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Menanggapi adanya kabar beredar terkait babak baru kasus dugaan Kesewenang-wenangan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di balik Kasepekang Desa Adat Telaga, mengetahui adanya informasi bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali melanjutkan kasus tersebut ke proses Penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/145/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tanggal 7 Agustus 2025, Bandesa Adat Telaga, Deby Ariyanto, sebagai salah satu terlapor mengaku tidak ambil pusing terkait kasus tersebut, ia menegaskan telah bertindak atas nama hukum adat dan ribuan krama (masyarakat) Desa Adat Telaga dalam memberikan sanksi adat (Kasepekang) terhadap INS dan keluarga selaku pelapor, dikutip Jumat, 22 Agustus 2025.
Diungkapkan langsung Bandesa Deby Ariyanto kepada wartawan Bali Politika melalui sambungan telepon, saat dimintai tanggapannya terkait 2 (dua) nama oknum perangkat desa berinisial WDA dan IKM selaku terlapor yang diisukan ikut naik ke tahap penyidikan oleh Polda Bali, lebih lanjut Ia mengatakan tidak akan melakukan upaya hukum apapun dan mengaku menyerahkan semua proses hukum ke Tim Penyidik Polda Bali.
“Tidak ada, kami tidak ada pembelaan, kami serahkan semua ke aparat Polda. Sebagai warga negara yang baik saya akan ikuti semua prosesnya. Tetapi yang perlu ditekankan, sebagai bandesa (Kepala Desa Adat, red) saya tidak pernah membatasi hak tinggal dia (INS dan keluarga, terlapor, red), saya tidak pernah mengusir mereka dari desa. Mereka masih bebas untuk kembali ke tempat tinggal ataupun ke merajan,” ungkapnya, Kamis, 21 Agustus 2025.
Saat ditanyai terkait perannya selaku bandesa adat, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas sanksi adat berupa kasepekang yang diduga dilakukannya secara sewenang-wenang terhadap INS dan keluarga, ia menegaskan bahwa memutuskan hal tersebut atas nama Krama Adat Telaga agar Desa Adat Telaga tidak semakin bergejolak.
“Saya kan hanya menerima aspirasi krama lalu kemudian memutuskan (memberikan sanksi adat, red), agar desa tidak terus bergejolak. Ini kan masalah keangkuhannya (Keluarga INS, red) yang membuat masyarakat tidak nyaman. Jangan mentang-mentang punya uang, bisa punya pejabat, bisa punya aparat. Saya bertindak atas nama ribuan orang, jangan merasa hebat dulu karena sudah menentang desa adat,” cetusnya.
Sementara seperti diberitakan sebelumnya, Koordinator tim kuasa hukum Korban INS, Kadek Eddy Pramana dari Gopta Law Firm, menyambut baik penetapan Pro Justitia oleh Polda Bali. Mengingat proses hukum sudah mulai menunjukkan titik terang, pihaknya berharap Kepolisian dapat segera mengambil sikap dengan melakukan penahanan terhadap 2 oknum perangkat desa yang menjadi terduga atas kesewenang-wenangan dan pelanggaran HAM dari sanksi Kasepekang di Desa Adat Telaga.
“Harapan kami tetap, agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Bali. Khususnya perangkat desa adat, agar tidak main hakim sendiri dalam memberikan sanksi adat, menjadikan desa adat sebagai alat melakukan kesewenang-wenangan. Selain itu, karena proses sudah sejauh ini, kami juga mendorong Polda Bali untuk segera melakukan penahanan,” imbuhnya, Kamis, 7 Agustus 2025.
Sementara saat wartawan Bali Politika berusaha mengkonfirmasi terkait informasi SPDP oleh Polda Bali, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy belum dapat memberikan keterangannya melalui pesan singkat WhatsApp (WA). (bp/gk)













