UNGKAP: Rilis kasus penembakan yang terjadi di Canggu, di Mapolres Badung, Senin, 20 Selasa 2026. (Sumber: Gung Kris)
BADUNG, Balipolitika.com – Dalam rilis kasus penembakan Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Canggu, digelar oleh Kepolisian Resor (Polres) Badung, Kepala Polres (Kapolres) Badung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Joseph Edward Purba menegaskan, pelaku yang merupakan seorang pengusaha asal Jakarta memiliki dokumen kepemilikan Senjata Api (Senpi) yang sah, namun berdasarkan hasil pemeriksaan test urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, pada Senin, 20 Juli 2026.
Lebih lanjut, Kapolres Joseph Edward Purba mengatakan, hasil tes urine terhadap tersangka HSH menunjukkan adanya kandungan THC, MDMA, dan amfetamin. Selain tes urine, polisi juga memastikan kondisi kesehatan pelaku dalam keadaan baik sehingga dapat menjalani proses hukum.
“Terhadap tersangka juga sudah kami lakukan tes urine dengan hasil positif THC, MDMA, dan amfetamin. Saat ini, tersangka HSH telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kapolres di Mapolres Badung.
Kapolres sempat memaparkan bahwa insiden penembakan itu terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, dini hari sekitar pukul 02.50 Wita di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Peristiwa bermula ketika tersangka yang berada di bawah pengaruh alkohol terlibat cekcok dengan pengunjung lain. Saat petugas keamanan berupaya melerai, tersangka mengeluarkan senjata api dan melepaskan satu kali tembakan yang mengenai petugas keamanan berinisial IMYM serta EA (25), warga negara Maroko.
Akibat kejadian tersebut, IMYM mengalami luka tembak di paha kiri, sedangkan proyektil yang sama mengenai lutut kiri EA. Kedua korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara itu, seorang saksi lainnya mengalami luka di bagian belakang kepala akibat terkena pecahan gelas saat keributan berlangsung.
Kapolres mengatakan kondisi IMYM kini telah membaik dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit karena luka tembak yang dialami hanya menembus jaringan dan tidak mengenai tulang. Dalam penyelidikan, polisi juga mengungkap tersangka HSH sempat berupaya melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan tujuan Kuala Lumpur. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan berkat koordinasi antara Polda Bali, Polres Badung, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, dan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Badung Ajun Komisaris Polisi (AKP) Azarul Ahmad menambahkan senjata api yang digunakan tersangka memiliki izin kepemilikan sah sejak tahun 2021. Namun, penyidik menemukan barrel senjata berkaliber 9 milimeter yang tidak sesuai dengan dokumen izin yang seharusnya menggunakan barrel kaliber 32 milimeter. Temuan tersebut masih didalami penyidik.
Hingga kini, polisi baru menetapkan HSH sebagai tersangka. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Atas perbuatannya, tersangka HSH dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku dijerat Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. (bp/gk)









