Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Jero Dasaran Alit Mangkir dari Wajib Lapor, Kuasa Hukum Bantah

MENUJU TAHAP II: Sosok Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit yang kini berkas kasusnya menunggu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tabanan untuk disidangkan.

 

TABANAN, Balipolitika.com- Berkas kasus Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit ternyata seharusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tabanan pada Kamis, 28 Desember 2023.

Akan tetapi agenda tersebut tidak terealisasi karena pemuka agama muda asal Tabanan yang terkenal dengan wejangan-wejangan alias dharma wacananya itu berhalangan hadir dengan alasan sedang berada di luar kota.  

Walhasil pihak berwajib melakukan upaya antisipasi agar Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit yang berstatus tersangka kasus pelecehan seksual terhadap NCK (22 tahun) seorang perempuan asal Singaraja agar tidak melarikan diri.

Akhirnya pada Jumat, 29 Desember 2023, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit menghuni sel tahanan Polres Tabanan.

Penegasan itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana, Senin, 1 Januari 2024.

Terang AKP I Komang Agus Dharmayana, tersangka sempat beberapa kali mangkir dari kewajiban wajib lapor. Antara lain pada Selasa, 26 Desember 2023.

Disebutkan pula bahwa dalam status sebagai tersangka, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit sempat keluar provinsi dan keluar kabupaten tanpa seizin dan sepengetahuan Penyidik Polres Tabanan.

Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit juga dinilai menghambat proses penyidikan terkait tahap II yang diagendakan pada 28 Desember 2023 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan. 

“Karena dihambat, proses penyidikan tahap ll yang harusnya tanggal 28 Desember 2023 dibatalkan. Karena itulah kami lakukan penahanan. Untuk penyidikan lanjutan, rencananya akan dilakukan pada awal Januari 2024,” paparnya.

Hal sebaliknya disampaikan kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan dari Law Firm Agus M & Associates yang menyebut sang klien sangat kooperatif.

Sebagaimana diketahui, Jero Dasaran Alit menyandang status tersangka berdasarkan surat nomor B/48/X/RES. 1.24/2023/Sat Reskrim sejak Rabu, 11 Oktober 2023 sebagai buntut laporan pengaduan masyarakat (dumas) dengan nomor registrasi (No. Reg): SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI pada Jumat, 22 September 2023 hingga akhirnya menghuni sel tahanan Polres Tabanan sejak Kamis, 29 Desember 2023.

Ia mengatakan sebelum Selasa, 26 Desember 2023, pihaknya mendapat informasi dari Jero Dasaran Alit terkait surat pemanggilan tertanggal 26 Desember 2023 perihal kelanjutan tahap II pelimpahan kasus dari pihak Polres Tabanan ke Kejaksaan Negeri Tabanan.

“Cuma saat itu jeronya sudah bilang katanya mau ada acara sembahyang muput karya di luar kota. Mendengar informasi tersebut, saya bilang izin dulu untuk selanjutnya dikomunikasikan sama penyidik. Beliau bilang sudah diizinkan. Terus saya tanya kapan mau hadir, dijawab tanggal 29 Desember 2023,” ujar Kadek Agus Mulyawan, Sabtu, 31 Desember 2023. 

Jelas sang kuasa hukum, penyidik Polres Tabanan sempat meminta penegasan kepada pihaknya kemudian disampaikan bahwa Jero Dasaran Alit siap hadir pada Kamis, 29 Desember 2023.

“Begitu tanggal 29 Desember 2023 hadir ternyata dibuatkan surat penahanan dan penangkapan. Dan saya baca di berita itu katanya mangkir. Itu tidak benar ya. Saya karena pas sakit tanggal itu jadi tidak bisa dampingi. Setelah tahun baru ini (2024, red) kami akan follow up,” tandas Kadek Agus Mulyawan. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!