Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Curi HP di HUT Gerindra, Jukir Ditangkap Polisi

Saat Prabowo Hadir di The Meru Sanur

KHILAF: I Nyoman Alit (40 tahun) ditangkap polisi karena mencuri handphone di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Partai Gerindra di The Meru, Sanur, Denpasar, Selasa, 6 Februari 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com– Karena “panjang tangan” I Nyoman Alit (40 tahun) terpaksa berurusan dengan hukum.

Juru parkir alias jukir ini nekat mencuri handphone milik Ni Putu Yuliani (25 tahun) saat pemilik ponsel Oppo A98 5G sedang makan siang usai mengikuti HUT Partai Gerindra di The Meru Sanur, Selasa 6 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 Wita.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana menyatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan seorang perempuan yang berdomisili di Jalan Tonja, Denpasar Utara dengan Nomor LP-B/72/IV/2024/SPKT/Polsek Densel/Resta Denpasar/18 April 2024 tentang pencurian.

Kepada penyidik, Yuliani mengaku mengalami kerugian sebesar Rp4.400.000.

Setelah menerima laporan, tim dikerahkan melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV pelaku mengarah kepada seorang pria yang belakangan diketahui berprofesi sebagai juru parkir.

“Yang bersangkutan diamankan di kediamannya, Jalan Ahmad Yani, Gang Sekar, Peguyangan, Denpasar Utara tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek Densel AKP I Komang Agus Dharmayana.

Juru parkir di salah satu tempat usaha kawasan Ahmad Yani ini mengaku dengan jujur mengambil handphane tersebut.

Polisi pun lantas menggiringnya ke Polsek Denpasar Selatan bersama barang bukti handphone merk Oppo A98 5G warna hitam untuk penyelidikan lebih lanjut.

I Nyoman Alit mengaku usai ikut menghadiri acara HUT Gerindra di The Meru Sanur ia makan di luar lobi dan melihat handphone lalu terbersit keinginannya untuk mengambilnya sekitar pukul 13.30 Wita.

“Dia sadar bahwa handphone ditinggal di TKP oleh pemilik. Namun dia nekat mengambil,” terang AKP I Komang Agus Dharmayana.

Setelah itu, dia bergegas keluar dari gedung hotel dan pulang. Handphone itu dibawa untuk di-flash ulang.

“Baru pertama kali beraksi. Dan muncul niat melakukan perbuatan ini karena tidak memiliki handphone. Tujuannya untuk digunakan sehari-hari. Jukir ini dikenakan Pasal 362 KUHP,” ungkap AKP I Komang Agus Dharmayana. (bp/sat/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!