Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Gendo Bongkar Kebohongan Saksi Kasus PT DOK di PN Denpasar

DI BAWAH SUMPAH: Saksi I Ketut Sudiarta Antara (pelapor/investor) I Putu Oka Ardana (investor), Ni Made Siti (investor), I Wayan Surianta (investor), I Wayan Samuel Eka Santosa (investor), Dewi Pitrani Blidrina (investor), dan Putu Sukadana (investor) saat memberikan keterangan di PN Denpasar, Kamis, 18 April 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Para advokat Gendo Law Office “menguliti” 7 orang saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Denpasar dalam lanjutan persidangan kasus PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK) yang menyeret 5 terdakwa baru padahal I Nyoman Tri Dana Yasa selaku owner dan trader tunggal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 41/Pid.B/2023/PN Dps yang dibacakan Hakim Ketua Agus Akhyudi didampingi Hakim Anggota I Putu Agus Adi Antara dan Ni Made Oktimandiani serta Panitera Pengganti Ni Putu Laria Dewi pada 18 April 2023.

7 saksi tersebut terdiri atas I Ketut Sudiarta Antara (pelapor/investor) I Putu Oka Ardana (investor), Ni Made Siti (investor), I Wayan Surianta (investor), I Wayan Samuel Eka Santosa (investor), Dewi Pitrani Blidrina (investor), dan Putu Sukadana (investor). 

Jalannya sidang berlangsung super tegang lantaran penasihat hukum 5 terdakwa ( I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana), yakni I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, dan I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, berulang kali mengingatkan para saksi bahwa mereka memberikan keterangan di bawah sumpah alias tidak boleh berbohong. 

Faktanya, meski di bawah sumpah sesuai agama dan keyakinan masing-masing, masih ada saksi yang terang-benderang berbohong mengaku baru mengenal owner dan trader tunggal PT DOK pengeksekusi 4 akun trading di PT Monex, tepatnya akun trading 84590522 (dibuat 23 Januari 2020), akun 84580484 (dibuat 28 Januari 2020), akun 84544991 (dibuat 18 Maret 2020), dan akun 84577924 (dibuat 13 April 2020) bernama I Nyoman Tri Dana Yasa saat tercium ada masalah di tahun 2021.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, kebohongan Ni Made Siti yang mengaku bertemu dengan Direktur PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri pada tahun 2021 dibongkar Gendo dengan menunjukkan foto saksi dengan Mang Tri di tahun 2020.

Saksi Ni Made Siti sontak gelagapan di depan Majelis Hakim PN Denpasar. 

I Wayan “Gendo” Suardana juga mensinyalir para saksi memberikan keterangan yang sebelumnya sudah disetting bahkan menekankan bahwa mereka ada dalam satu grup chat bernama Tim Sukarela. 

Terangnya para saksi ini bahkan seolah-olah berusaha menyeret kliennya yang notabene adalah bawahan Mang Tri dalam pusaran kasus penipuan PT DOK padahal 5 klien bekerja berdasar perintah Mang Tri.

Anehnya, para saksi ini berulang kali menyebut 5 terdakwa sebagai founder sementara di saat bersamaan ketika ditanya menjawab tahu I Nyoman Tri Dana Yasa berstatus sebagai Direktur sekaligus owner. 

“Kalau klien kami founder ya seharusnya PT DOK dimiliki bersama dong? Kok statusnya founder tapi berstatus pegawai di manajemen? Aneh kan?” terang Gendo.

Usaha terstruktur untuk menyeret 5 kliennya tegas Gendo terang-benderang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 18 April 2024.

“Tadi jelas bahwa sebetulnya kami menemukan bukti ada saksi-saksi ini dalam grup chat tim perjuangan sukarela dan diakui itu ada. Itu mengarahkan saksi-saksi untuk menghindari keterangan ke Komang Tri. Pokoknya ketemu Komang Tri setelah kemelut,” paparnya usai sidang kepada awak media, Kamis 18 April 2024.

“Seperti Bu Siti yang mengaku ketemu setelah pensiun di tahun 2021. Tapi, kami temukan bukti foto bahwa di Juni 2020 saksi Siti sudah bertemu dengan Mang Tri. Dia berpakaian dinas, bukan saat pensiun,” imbuhnya. 

Dalam grup chat “Perjuangan Sukarela” di mana beberapa saksi juga bergabung, terindikasi untuk mengarahkan 5 terdakwa ini sebagai founder dan menghindari Mang Tri. 

“Kami pertegas dan sampaikan di depan sidang,” tandasnya. 

Terang dia lagi, dalam kasus ini sebenarnya sangat simpel. Jika kliennya dituding sebagai founder, tentu kelima terdakwa ini tidak bekerja di bawah perintah Mang Tri. 

Analoginya, seorang founder adalah owner dari perusahaan yang didirikan.

“Founder itu bahasa Indonesianya adalah pendiri perusahaan. Kalau pendiri perusahaan untuk apa jadi karyawan? Di mana rumusnya,” sentil Gendo. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!