Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Hajar Sopir Travel Asal Buleleng, Bule Australia Ditangkap

Maika James Folauhola Merasa Hendak Ditabrak

BATAL PULANG KAMPUNG: Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Australia bernama Maika James Folauhola (25 tahun) diringkus polisi dan ditahan di Mapolsek Kuta, Sabtu, 27 April 2024.

 

BADUNG, Balipolitika.com Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu, segala tingkah laku setiap insan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal inilah yang wajib dicamkan oleh WNA berkebangsaan Australia bernama Maika James Folauhola (25 tahun).

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Gara-gara menghajar seorang sopir travel lokal Bali, tepatnya asal Buleleng bernama Putu Arsana (45 tahun), Maika James Folauhola batal pulang kampung ke Negeri Kangguru, Australia.

Maika James Folauhola menganiaya Putu Arsana di area Central Parkir Kuta, Kuta, Badung pada Minggu 21 April 2024 sekitar pukul 22.05 Wita.

Kapolsek Kuta Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina seizin Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo mengatakan penganiayaan ini terjadi saat korban Putu Arsana sedang membawa tamu usai makan malam di kawasan Jalan Dewi Sri Kuta bergeser menuju sebuah hotel di Area Central Parkir Kuta, Kuta, Badung.

Korban Putu Arsana kala itu melintas di lokasi kejadian dan melihat sejumlah WNA membuat keributan.

“Ribut sesama WNA berlangsung di tengah jalan, sehingga keberadaan mereka menghalangi mobil korban yang akan melintas. Ketika hendak melintas, lelaki asal Negeri Kanguru ini memukul kaca samping mobil Putu Arsana,” jelas Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina.

Dipicu pemukulan kaca samping mobil ini, Putu Arsana pun turun dari mobil hendak bertanya alasan kaca mobilnya dipukul.

“Ketika ditanya justru Maika James Folauhola melayangkan pukulan ke arah korban,” jelas perwira satu melati di pundak itu.

Rinci Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina tersangka Maika James Folauhola memukul korban sebanyak lima kali di bagian kepala, bahu, leher, dan punggung hingga Putu Arsana menderita sejumlah luka lebam dan benjol hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta pada Selasa, 23 April 2024.

Merespons laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta menelusuri keberadaan si bule Aussie.

Hingga akhirnya Maika James Folauhola terdeteksi sedang berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hendak pulang kampung ke Australia.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan di Terminal Keberangkatan Internasional, Sabtu 26 April 2024,” jelas Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina sembari menyebut penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan petugas AVSEC dan Imigrasi Ngurah Rai.

Saat diinterogasi, Maika James Folauhola mengaku aksi itu dilakukannya tidak sengaja karena berada di bawah pengaruh alkohol.

Maika James Folauhola juga mengaku merasa terganggu dengan mobil korban yang seolah-olah hendak menabraknya.

Saat ini, Maika James Folauhola yang terancam Pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan mendekam di sel tahanan Polsek Kuta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (bp/sat/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!