Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Polda Bali Tepis Hoaks Tangkap Paksa Istri Anggota Kodam IX/Udayana

JUMPA PERS RESMI: Rilis kasus dugaan pencemaran nama baik yang digelar Polresta Denpasar di Mapolda Bali, Senin 15 April 2024. (Sumber: bp/gk)

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Kepolisian Daerah (Polda) Bali menepis adanya hoaks alias berita bohong terkait penangkapan paksa istri anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) Kodam IX/Udayana berinisial AP bertempat di Mapolda Bali, Senin 15 April 2024.

Didampingi Kapendam IX/Udayana, Kolonel Infantri Agung Udayana dan Danpomdam IX/Udayana, Kolonel CPM Novem Janri Rajagukguk, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan bahwa video viral berjudul “Lapor Suami Selingkuh Istri Oknum Perwira TNI Justru Ditangkap Paksa Anggota Polresta Denpasar,” itu hoaks alias berita bohong.

Penangkapan AP, tegas perwira polisi tiga melati di pundak dilakukan karena adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan dan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik alias ITE.

“Ini perlu kita luruskan bahwa ada dua kasus berbeda. AP kami amankan terkait pencemaran nama baik di medsos (media sosial, red), sedangkan kasus perceraiannya sedang berproses di Denpom Udayana. Proses hukum terhadap AP masih berlangsung dan kami meminta agar tidak dibesar-besarkan agar tidak gaduh di masyarakat,” ungkap mantan Kapolresta Denpasar, Senin 15 April 2024.

Selanjutnya Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menggarisbawahi bahwa penangkapan dan penetapan AP sebagai tersangka merujuk Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, pada tanggal 21 Januari 2024 oleh korban berinisial BA.

AP ditangkap di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis, 4 April 2024.

Polda Bali mengambil langkah persuasif dengan memberikan surat panggilan tersangka pada Jumat 5 April 2024 untuk hadir dan dilakukan pemeriksaan atau mengumpulkan berita acara penyidikan (BAP) sebagai tersangka.

Tersangka AP diperiksa di Ruang Satreskrim Polresta Denpasar pada Senin, 8 April 2024.

Lebih lanjut, polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap AP di Rumah Aman Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA Provinsi Bali, Jalan Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dengan alasan kemanusiaan karena AP masih berstatus sebagai ibu menyusui.

“Kepolisian, telah melakukan upaya mediasi hingga dua kali oleh kuasa hukum tersangka yang dijembatani oleh penyidik dengan pelapor atau korban BA. Namun, korban menolak mediasi ini. Mengenai laporan tersangka AP tentang kasus perselingkuhan dan KDRT. Diduga dilakukan suaminya yang merupakan anggota TNI; kasusnya sudah ditangani Pomdam Udayana,” pungkas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Selain itu, Polda Bali juga menetapkan Hari Soeslistya Adi, pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6, menjadi tersangka.

Alasannya, Hari Soeslistya Adi disebut men-doxing BA, terduga selingkuhan anggota TNI dari Satuan Kesdam IX/Udayana berinisial MHA.

Sementara, terkait kasus dugaan perselingkuhan yang dilaporkan AP, Danpomdam IX/Udayana, Kolonel CPM Novem Janri Rajagukguk mengatakan untuk kasus dugaan KDRT verbal terbukti.

MHA dijatuhi sanksi penjara 8 bulan. Sementara untuk kasus perselingkuhan dengan wanita lain terbukti dan telah diakui Lettu Agam dengan seorang wanita berinisial N dan bukan BA.

Hal inilah yang menjadi dasar diajukannya perkara tersebut ke oditur militer.

“Untuk perkembangan kasus perselingkuhan Lettu MHA dengan BA itu tidak terbukti dan penyidikan dihentikan oleh Pomdam Udayana,” singkat Danpomdam Udyana.

Dibeberkan bahwa kasus yang menimpa Lettu MHA atas laporan KDRT verbal dan perselingkuhan yang terjadi di Kupang kini kasusnya telah ditangani Pomdam Udayana yang telah terbukti dan diakui oleh yang bersangkutan. (bp/gk)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!