Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Jero Dasaran Alit Disel Agar Tak Larikan Diri

ANTISIPASI POLISI: Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap NCK (22 tahun) saat memimpin sebuah ritual suci dalam agama Hindu.

 

TABANAN, Balipolitika.com- Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap NCK (22 tahun) seorang perempuan asal Singaraja ditahan agar tidak melarikan diri.

Penegasan itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana, Senin, 1 Januari 2024.

Selain mencegah tersangka Jero Dasaran Alit melarikan diri, penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.

“Penahanan sudah dilakukan sejak Jumat, 29 Desember 2023 lalu. Ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah potensi tersangka melarikan diri, serta menghindari tersangka mangkir dari kewajiban wajib lapor,” ungkap AKP I Komang Agus Dharmayana.

Sebagaimana diketahui, Jero Dasaran Alit menyandang status tersangka berdasarkan surat nomor B/48/X/RES. 1.24/2023/Sat Reskrim sejak Rabu, 11 Oktober 2023 sebagai buntut laporan pengaduan masyarakat (dumas) dengan nomor registrasi (No. Reg): SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI pada Jumat, 22 September 2023 hingga akhirnya menghuni sel tahanan Polres Tabanan sejak Kamis, 29 Desember 2023.

Versi kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan dari Law Firm Agus M & Associates, sang klien sangat kooperatif.

Ia mengatakan sebelum Selasa, 26 Desember 2023, pihaknya mendapat informasi dari Jero Dasaran Alit terkait surat pemanggilan tertanggal 26 Desember 2023 perihal kelanjutan tahap II pelimpahan kasus dari pihak Polres Tabanan ke Kejaksaan Negeri Tabanan.

“Cuma saat itu jeronya sudah bilang katanya mau ada acara sembahyang muput karya di luar kota. Mendengar informasi tersebut, saya bilang izin dulu untuk selanjutnya dikomunikasikan sama penyidik. Beliau bilang sudah diizinkan. Terus saya tanya kapan mau hadir, dijawab tanggal 29 Desember 2023,” ujar Kadek Agus Mulyawan, Sabtu, 31 Desember 2023. 

Jelas sang kuasa hukum, penyidik Polres Tabanan sempat meminta penegasan kepada pihaknya kemudian disampaikan bahwa Jero Dasaran Alit siap hadir pada Kamis, 29 Desember 2023.

“Begitu tanggal 29 Desember 2023 hadir ternyata dibuatkan surat penahanan dan penangkapan. Dan saya baca di berita itu katanya mangkir. Itu tidak benar ya. Saya karena pas sakit tanggal itu jadi tidak bisa dampingi. Setelah tahun baru ini (2024, red) kami akan follow up,” terangnya. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!