Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pengeroyok Pendukung Timnas Indonesia di Bali

TANPA PERLAWANAN: Pelaku pengeroyok korban Muhamad Zainullah (19 tahun) dan Muhamad Insan Kamil Assyari (19 tahun), yakni IWW (24 tahun) dan IMYP (23 tahun) ditangkap polisi.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Pelaku pengeroyokan terhadap korban Muhamad Zainullah (19 tahun) dan Muhamad Insan Kamil Assyarii (19 tahun) ditangkap.

Keduanya jadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh orang tidak dikenal dalam perjalanan pulang usai nonton bareng alias nobar pertandingan sepak bola antara Timnas Indonesia U-23 melawan Jordania U-23 yang berakhir dengan kemenangan Timnas Indonesia 4-1.

Insiden pengeroyokan ini terjadi di Jalan Kartini, Gang Pura Pasek, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Senin 22 April 2024 sekitar pukul 05.30 Wita.

Sepulang dari nobar di seputaran Monang-Maning, Denpasar Barat kedua korban terlibat salah paham dengan tiga orang yang mengendarai 2 sepeda motor.

Endingnya, laju kendaraan dua pemuda ini dihadang oleh dua sepeda motor lantaran korban dituduh menyerempet kendaraan para pelaku.

Sat set, kedua korban dihajar hingga akhirnya dilerai oleh satpam RSUD Wangaya hingga keduanya sempat selamat.

Namun, tanpa diduga ketiga pemuda ini menunggu korban di sebuah sebuah minimarket Jalan Kartini.

Korban yang ketakutan lari ke Gang Pura Pasek dan dihajar membabi buta di lokasi tersebut. Walhasil kedua korban babak belur.

Insan menderita luka pada kelopak mata kiri, hidung keluar darah sementara korban Zainullah juga menderita luka robek pada dahi hingga harus mendapatkan 17 jahitan dan lebam pada kepala.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan laporan korban ke pihak kepolisian, yakni bernomor LP/B/21/IV/2024/SPKT/Polsek Denut/Polresta Denpasar.

“Pelaku bernama IMYP, 23 tahun, dan IWW, 24 tahun. Satu teman mereka sebagai saksi,” timpalnya sembari mengatakan motif pengeroyokan karena emosi merasa diserempet di jalan raya.

Barang bukti yang diamankan 2 unit motor yang dibawa pelaku, yaitu Spm Honda PCX warna abu-abu nomor polisi DK 42XX ADB dan sepeda moto Honda PCX warna hitam nomor polisi DK 46XX ACF.

“Kami masih dalami keterangan para pelaku. Keduanya terancam Pasal 170 dan Pasal 351,” tutupnya. (bp/sat/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!