DENPASAR, Balipolitika.com- Sungguh ironis nasib warga adat Banjar Adat Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Ibarat “air susu dibalas air tuba” kini krama adat yang pada tahun 2007 welcome terhadap investasi dari PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) alias GWK kini malah “terpenjara” di rumah sendiri pasca terjadi perusahaan tersebut diakuisisi oleh PT Alam Sutera Realty Tbk.
Sejumlah warga adat harus menerima kenyataan pahit akses keluar masuk ke rumahnya ditembok sejak September 2024.
Karena tak diberikan akses keluar masuk ini Manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) diadukan oleh puluhan warga adat Banjar Adat Giri Dharma Desa Adat Ungasan ke DPRD Provinsi Bali, Senin, 22 September 2025.
Bendesa Adat Ungasan yang juga Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa mendampingi warga adat dalam penyampaian administrasi tersebut setelah rangkaian upaya mediasi menemui jalan buntu.
Krama adat ini diterima langsung oleh Komisi I DPRD Bali dan juga Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra.
Wayan Sugita Putra, salah satu warga adat menyebut fakta di lapangan menunjukkan beberapa titik dikunci beton sehingga mereka tidak memiliki akses keluar masuk ke rumah sejak setahun lalu.
Pihak manajemen GWK telah berjanji sejak September 2024 lalu akan segera membuka akses jalan warga yang ditutup tersebut, namun hingga kini tak kunjung dibuka.
Karena mediasi buntu, mereka pun terpaksa datang beramai-ramai mengadu ke DPRD Bali dengan harapan pertemuan terseut berbuah jalan keluar.
Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa menyatakan akses untuk masyarakat tidak boleh ditutup lebih-lebih statusnya adalah milik umum, baik oleh perusahaan swasta maupun pemerintah daerah.
Pertemuan itu diharapannya melahirkan titik temu, sehingga masyarakat Banjar Adat Giri Dharma Ungasan mendapatkan kenyamanan.
Terlebih konsep GWK adalah pariwisata budaya, mestinya aspek-aspek budaya di wilayah Banjar Adat Giri Dharma Ungasan dijaga.
“Jangan malah mengisolasi warga setempat dengan menutup akses mereka,” sentilnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama mengungkapkan aduan masyarakat terkait penutupan jalan ke beberapa rumah warga oleh pihak Managemen GWK telah diterima.
Sebelumnya ia bersama anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali sudah mengecek langsung ke lokasi di Balai Banjar Giri Dharma Desa Adat Ungasan pada Kamis, 18 September 2025 lalu.
Hasil pertemuan ini, anggota Komisi I DPRD Bali memberikan waktu selama seminggu kepada Manajemen GWK untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Jika dalam kurun waktu tersebut akses jalan belum dibuka, maka Komisi I DPRD Bali akan mengeluarkan rekomendasi untuk menutup operasional GWK. (bp/ken)













