UNGKAP: Pengungkapan kasus 3C Curat, Curas dan Curanmor, di Mapolres Badung, Senin, 8 Juni 2026. (Sumber: Gung Kris)
BADUNG, Balipolitika.com – Kepolisian Resor (Polres) Badung berhasil mengungkap sejumlah kasus 3C yakni Curat, Curas dan Curanmor, selama kurun waktu Mei hingga awal Juni 2026, setidaknya berhasil mengamankan 13 pelaku yang didominasi kasus Curanmor dengan modus kunci gantung, pada Senin, 8 Juni 2026.
Dalam keterangannya, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, menjelaskan dari ke 13 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 9 kasus Curanmor dan 4 kasus Curat, Satreskrim Polres Badung sendiri berhasil mengungkap 6 kasus curanmor, Polsek Kuta Utara mengungkap 5 kasus terdiri dari 3 curanmor dan 2 curat.
Ia menekankan bahwa modus kasus Curanmor yang mendominasi, para pelaku umumnya memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih tergantung di kendaraan, ia menyebut faktor kelalaian pemilik kendaraan menjadi salah satu penyebab maraknya aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Badung.
“Para pelaku kejahatan menggunakan modus yang paling sering terjadi adalah korban meninggalkan kunci kontak di sepeda motor sehingga memudahkan pelaku melakukan pencurian,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya kembali menegaskan, bahwa para pelaku ini beraksi di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari perumahan dan vila, perkebunan, jalan raya, pertokoan atau warung hingga kawasan perusahaan.
“Dalam pengungkapan ini ada 13 tersangka yang sudah kami tangkap, terdiri dari 12 orang dewasa dan satu anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara residivis satu orang,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, untuk tidak ragu menyampaikan gangguan keamanan maupun potensi kejahatan menjadi salah satu langkah menekan angka kriminalitas.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” imbuhnya.
Sementara diketahui para tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (bp/gk)










