BADUNG, Balipolitika.com- Jalankan mekanisme kupon yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, sekitar 90-an sopir kini terpaksa harus berhutang dan mengembalikan uang ke kas daerah akibat dugaan penyimpangan penggunaan bahan bakar jenis Dexlite yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9.000.000.000 selama tahun 2024.
Melalui penelusuran yang dilakukan, pengurusan pengembalian uang itu sudah tuntas beberapa saat setelah Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa mengambil sumpah dan melantik sebanyak 587 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 4.922 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Badung, di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Senin, 26 Mei 2025.
Diketahui sejumlah PPPK yang dilantik dan diambil sumpahnya merupakan sopir DLHK Badung yang dituntut harus segera mengembalikan uang.
Bagi yang menemui jalan buntu terkait pengembalian uang ini, pihak DLHK Badung memfasilitasi agar mereka meminjam di sebuah koperasi.
“Sopir kebanyakan baru. Jadi mereka takut baru selesai mejaya-jaya keesokan harinya dipecat. Jadi semua berusaha untuk bisa membayar,” ucap sumber media ini.
Adapun nominal yang harus para sopir DLHK Badung kembalikan ke kas daerah sebesar Rp85.433.000.
Nominal ini mengacu pada jatah 750 liter Dexlite per bulan yang diperoleh masing-masing sopir.
Faktanya, mereka hanya mendapatkan 250 liter atau 5 kupon di mana masing-masing berisi 50 liter.
Sisanya, sejumlah 500 liter diserahkan para sopir kepada seorang koordinator untuk selanjutnya ditukarkan menjadi pecahan rupiah di mana dihitung Rp14.000 per liter di tahun 2024 serta dipotong sebesar 20 persen sebelum diserahkan kepada para sopir.
Rinciannya Rp14.000 dikali 500 liter sama dengan Rp7.000.000 yang seharusnya diterima para sopir.
Namun, karena ada potongan 20 persen, maka mereka hanya menerima Rp5.600.000.
Sisanya sebesar Rp1.400.000 yang dipotong oleh seorang oknum per sopir jika dikalikan 90 sopir, maka terkumpul uang sebanyak Rp126.000.000 per bulan atau setara Rp1.512.000.000 dalam setahun di 2024.
Nominal sebesar ini hanya untuk kendaraan dump truk dan diduga juga terjadi penyelewengan pada armada DLHK Badung jenis lainnya karena juga menggunakan sistem kupon.
Mirisnya, semua catatan pembukuan tetap atas nama masing-masing sopir sehingga saat terjadi masalah hukum seperti temuan BPK RI untuk tahun 2024, maka para sopirlah yang harus bertanggung jawab.
“Realita sebenarnya kami merasa dijebak dengan adanya penukaran kupon BBM ini. Terus dari penukaran BBM ini akhirnya terjadi ketidakberesan di SPBU hingga berdampak buruk terhadap sopir. Sebenarnya kami tidak dapat apa-apa. Kami sopir tidak bisa mempertanggungjawabkan kepada BPK karena kami tidak bisa memperlihatkan bukti bahwa kami beli minyak di luar SPBU yang ditentukan. Dan untuk pengembaliannya kita dipaksa hari ini (Senin, 26 Mei 2025, red) harus lunas terbayar. Atasan tadi memberikan rekomendasi kami biar diberikan pinjaman di koperasi. Sedih rasanya saya bahas masalah ini sebab harus mengembalikan uang yang nominalnya sangat besar bagi tiang seorang sopir,” keluh sumber yang enggan namanya dituliskan.
Sebelumnya diberitakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Bali menemukan adanya penyimpangan penggunaan bahan bakar solar (Dexlite) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung.
Total kerugian negara yang dihitung mencapai Rp9 miliar dan diduga sejumlah pihak yang terlibat khususnya para sopir sedang dalam tahap pengembalian kerugian tersebut.
Saat ini, BPK RI memang sedang melakukan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung.
Salah satu temuan yang mencolok adalah penyelewengan BBM Solar pada kendaraan truk-truk di DLHK Badung.
Plt. Kepala DLHK Badung Ida Bagus Gede Arjana membenarkan ada pemeriksaan BPK RI tersebut dan meminta awak media untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut ke Inspektorat.
“Benar ada pemeriksaan, tetapi untuk beritanya Silahkan konfirmasi ke Inspektorat,” katanya.
Senada, Inspektur Kabupaten Badung Ni Luh Suryaniti juga tak menyangkal informasi tersebut dan menyebut pihaknya masih berproses. (bp/tim)













