BALI, Balipolitika.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika Selatan berinisial LN (32) kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu yang ia simpan di celana dalamnya.
Tersangka LN berperan sebagai kurir ini, hadir langsung dalam press release di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Denpasar, Kamis (24/7/2025) yang juga Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat hadir.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa menjelaskan, bahwa LN oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai setelah mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
LN melakukan perjalanan rute Singapura – Denpasar dengan pesawat Singapore Airlines, pada Minggu (13/7/2025). Ini pertama kalinya LN pergi ke Indonesia dan untuk mengedarkan narkoba.
“Sabu dengan berat keseluruhan 990,83 gram netto di celana dalam yang pakai,” ungkap Made Sinar.
Hal itu terungkap setelah prosedur pemeriksaan menggunakan mesin x-ray atas barang bawaan tersangka LN, yang kemudian teramankan 1 buah kemasan plastik yang berisi narkotika jenis sabu tersebut.
“Selain itu juga uang tunai sejumlah 100 US dollar dan Rp 1.002.000 serta barang bukti narkotika lainnya,” bebernya.
Atas temuan tersebut, Petugas Bea dan Cukai berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk bersama-sama dengan melakukan pengembangan kasus.
“LN mengaku membawa narkotika jenis sabu dari Johannesburg ke Bali atas suruhan seseorang bernama Sindi kepada seseorang di Bali,” bebernya.
Sementara itu, BNNP Bali juga turut mengamankan seorang pemuda asal Brasil berinisial YB (25) yang tertangkap tangan membawa 3 kilogram kokain.
YB juga baru pertamakali masuk Bali ini, terlibat dalam jaringan narkotika internasional jaringan Brasil-Bali berperan sebagai kurir.
Ia teramankan di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Minggu (13/7). “Kokain yang berhasil tersita seberat 3.089,36 gram dalam barang bawaan dinding koper dan ransel,” kata Made Sinar.
YB melakukan perjalanan menggunakan pesawat Emirates Airlines rute Dubai – Denpasar mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Setelah prosedur pemeriksaan menggunakan mesin x-ray atas barang bawaan YB, juga 2 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis Kokain,” bebernya.
Berdasarkan hasil interogasi, YB mengaku membawa barang narkotika jenis kokain tersebut dari Brasil ke Bali atas suruhan Tio Paulo untuk menyerahkan kepada seseorang di Bali.
Atas perbuatannya, baik LN dan YB terjerat Pasal 113 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika dengan kembali mencatat keberhasilan, dengan mengungkap sejumlah kasus narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.
“BNNP Bali tidak pernah berhenti bekerja dalam melaksanakan P4GN dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya sebagai upaya mewujudkan Bali Bersih dari Narkoba,” tegasnya.(BP/OKA)













