JAKARTA, Balipolitika.com- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia resmi memberikan status khusus kepada aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai pembela HAM. Keputusan strategis ini bertujuan untuk memperkuat posisi hukum korban dalam menghadapi rentetan proses peradilan pidana yang sedang berjalan. Lembaga negara tersebut juga memastikan bahwa perlindungan fisik dan medis bagi korban menjadi prioritas utama selama masa pemulihan.
“Saudara AY telah secara resmi ditetapkan sebagai Pembela HAM (Human Rights Defender) melalui surat keterangan yang terbit sebelum Lebaran,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026.
Penerbitan surat keterangan tersebut dilakukan sebelum hari raya Idulfitri 1447 Hijriah untuk mempercepat akses bantuan perlindungan bagi korban. Status resmi ini berfungsi sebagai instrumen hukum yang sangat krusial bagi Andrie Yunus saat menghadapi meja hijau nanti. Komnas HAM menilai bahwa penetapan ini akan memudahkan koordinasi dengan lembaga lain guna menjamin keselamatan sang aktivis.
“Status tersebut memiliki banyak kegunaan, termasuk untuk mengakses perlindungan dari LPSK dan beberapa hal lain dalam proses peradilan,” ujar Pramono menekankan pentingnya legalitas status pembela hak asasi tersebut bagi keberlanjutan kasus hukum.
Tim pemantauan Komnas HAM juga telah melakukan pertemuan mendalam dengan jajaran pimpinan serta tim dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Mereka menggali informasi detail mengenai tindakan medis yang telah dilakukan pihak rumah sakit sejak awal penanganan korban masuk. Fokus utama pertemuan tersebut adalah memastikan bahwa Andrie mendapatkan perawatan terbaik sesuai dengan standar medis untuk luka bakar kimia.
“Kami menggali informasi tentang Andrie Yunus, khususnya terkait tindakan rumah sakit dan kondisi korban sejak awal ditangani hingga saat ini,” tutur Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, saat menjelaskan hasil koordinasi lembaga tersebut dengan pihak medis RSCM.
Laporan medis dari RSCM menunjukkan bahwa Andrie mengalami kerusakan sel punca kornea mata yang cukup parah hingga mencapai angka 40 persen. Tim dokter memperkirakan bahwa proses pemulihan luka bakar akibat siraman air keras tersebut bisa memakan waktu hingga dua tahun. Kondisi fisik yang sangat rentan membuat tim pemantau hanya bisa melihat korban dari balik jendela ruang perawatan khusus.
“Kami juga berkunjung ke korban, namun hanya melalui jendela kamar perawatan karena kami sangat menghormati protokol medis ketat dari RSCM,” kata Anis Hidayah sambil menegaskan komitmen lembaga untuk terus mengawal proses pemulihan kesehatan korban.
Komnas HAM kini mendorong Polri untuk segera menangkap eksekutor lapangan yang melakukan serangan keji terhadap aktivis pembela hak asasi manusia tersebut. Lembaga ini juga menyoroti pentingnya transparansi dari pihak TNI jika terdapat dugaan keterlibatan oknum dalam kasus penyiraman air keras. Penuntasan kasus ini secara adil menjadi ujian besar bagi integritas aparat penegak hukum dalam melindungi warga negara.
“Negara harus memastikan bahwa setiap warga negara yang bekerja untuk kemanusiaan mendapatkan jaminan keamanan dan keadilan hukum yang setara,” ucap Anis menutup pernyataan resminya terkait komitmen penegakan hak asasi manusia di Indonesia. (BP/CHA).













