BALI, Balipolitika.com – Langkah dalam menghadapi dinamika di DPRD Provinsi Bali, pengurus DPD I Partai Golkar Bali, mengambil langkah.
Golkar Bali secara resmi menarik seluruh anggotanya, yang berada di Pansus TRAP DPRD Bali. Bahkan anggota Fraksi Golkar tidak boleh terlibat dalam segala aktivitas Pansus TRAP, mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.
Keputusan ini, karena Golkar menilai masa kerja Pansus TRAP secara de facto telah selesai. Meskipun dalam Surat Keputusan (SK) pembentukan masa tugas berlaku selama enam bulan hingga September 2026, laporan serta rekomendasi akhir Pansus nyatanya sudah resmi sah dalam rapat paripurna DPRD Bali sebelumnya.
Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih atau Demer menegaskan, instruksi penarikan anggota fraksinya langsung berlaku setelah mengetahui adanya agenda rapat Pansus yang berjalan.
“Saya sudah minta untuk tidak ikut tadi. Saya telepon barusan. Golkar taat terhadap aturan dan ketatanegaraan,” ungkap Demer, Kamis (16/7).
Demer menjelaskan, aturan mengenai kepansusan sudah sangat jelas. Walau ada batas waktu maksimal enam bulan, maka Pansus otomatis bubar atau berakhir saat laporan kinerjanya telah dalam penerimaan sidang paripurna. Mekanisme ini berlaku secara universal di lembaga legislatif.
“Sudah jelas pansus terbentuk itu dalam jangka waktu enam bulan, dan atau berakhir pada saat paripurna. Di mana-mana Pansus itu berakhir setelah paripurna, baik di DPR RI maupun DPRD,” ujarnya.
Langkah ini, Golkar ambil demi menghindari risiko administrasi dan hukum di masa depan. Demer menyoroti penggunaan anggaran daerah (APBD) oleh Pansus yang masa tugasnya konon sudah kedaluwarsa.
Jika kegiatan tetap harus terjadi tanpa ada legalitas baru atau perpanjangan resmi, hal tersebut berpotensi menjadi temuan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kendati menarik diri, Golkar tidak menutup pintu sepenuhnya. Golkar menyatakan siap mengirimkan kembali perwakilannya jika DPRD Bali menempuh mekanisme yang benar, baik melalui pembentukan pansus baru atau memperpanjang masa jabatan secara resmi sesuai tata tertib yang berlaku.
Secara regulasi, merujuk pada Keputusan DPRD Provinsi Bali tentang Pembentukan Pansus TRAP, tugas utama pansus ini meliputi pengumpulan data, pembahasan isu tata ruang, tata aset, perizinan, hingga pelaksanaan kunjungan kerja dan RDP.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali sekaligus Wakil Ketua Pansus TRAP, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut. (BP/OKA)













