BADUNG, Balipolitika.com- Panas dan tegang mewarnai mediasi antara pemilik kos 5 lantai di Banjar Menesa, Desa Adat Kampial, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dengan warga penyanding yang difasilitasi DPRD Badung di Puspem Badung, Senin, 21 Juli 2025.
Mediasi ini berlangsung setelah sebelumnya Komisi I dan Komisi II DPRD Badung dipimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menggelar sidak ke lokasi proyek, Jalan Palapa Nomor 899, Benoa, Selasa, 15 Juli 2025 lalu.
Sidak dilakukan setelah dewan menerima aduan dari penyanding bernama I Ketut Wiratna yang pekarangan dan pelinggihnya rusak terkena material proyek hingga akhirnya menggelar upacara guru bendu piduka.
Terang-benderang, DPRD Badung menemukan banyak kejanggalan proyek pembangunan yang dilakukan pengusaha asal Kalimantan Barat bernama Rudianto Lim Chau Jung.
Kejanggalan dimaksud mulai dari ketidaksesuaian gambar yang diajukan dengan kondisi eksisting hingga kelengkapan perizinan.
Di lokasi proyek, DPRD Badung mendapati ada 2 proyek bangunan di mana bangunan pertama sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun ada ketidaksesuaian spesifikasi gedung yang seharusnya maksimal tiga lantai sesuai regulasi, malah dibangun lima lantai.
Pelanggaran terang-benderang ini membuat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak diterbitkan, meski demikian bangunan pertama ini didapati sudah dioperasikan.
DPRD Badung juga menemukan proyek lain yang sedang dikerjakan di tempat itu berupa bangunan kedua yang perizinannya diketahui belum diurus sama sekali.
Fakta-fakta lapangan inilah yang membuat DPRD Badung merekomendasikan agar dinas terkait menyetop proyek tersebut hingga seluruh persyaratan dilengkapi sesuai regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, konflik antara warga penyanding dan pemilik proyek asal Kalimantan masih berlangsung.
Wiratna selaku penyanding mengklaim dampak buruk pengerjaan proyek indekos terus terjadi sejak 2022 tanpa pembenahan, meskipun telah diajukan keberatan berkali-kali sampai akhirnya ia mengadu ke DPRD Badung.
“Harapan kami ke depan adalah ketenangan keluarga. Hal terdahulu bisa kami hapus kenangan itu, mudah-mudahan Bapak-Bapak yang terhormat bisa mencarikan solusi terbaik yang sifatnya mengikat sehingga nanti ke depannya anak cucu kami tinggal di sana diberikan ketenteraman sekala niskala,” harap Wiratna.
Keinginan pihak penyanding untuk mencari jalan keluar ini tidak ditanggapi langsung pihak pemilik proyek yang diwakili I Ketut Manggis.
Ia mengklaim, upaya mediasi sempat dilakukan, namun tidak berjalan mulus sebab sitirnya Wiratna pernah meminta kompensasi senilai Rp1 miliar atas dampak proyek kos 5 lantai tersebut.
“Setelah itu, setiap ada pekerjaan, selalu dibuat oleh Beliau (Wiratna, red), dikirim ke TikTok apakah ini ataukah itu. Beberapa kali laporan ke Satpol PP, kami hadiri. Beberapa kali perizinan telah diurus tim perizinan. Pak Rudianto juga berpesan kalau ada apa-apa agar diselesaikan dengan baik,” jelas Jero Manggis.
Jelas-jelas melanggar aturan dari seharusnya sesuai reguasi hanya 3 lantai tapi dibangun 5 lantai, Jero Manggis yang baru sembilan bulan bergabung dengan proyek indekos ini memohon arahan DPRD Badung bagaimana agar perizinan yang diperlukan bisa terpenuhi.
Ia juga menyambut komunikasi yang baik ke depan dengan penyanding.
Anggota Komisi I DPRD Badung I Wayan Puspa Negara menilai persoalan ini dapat dipandang dari dua sisi, yakni norma pemerintahan yang dalam hal ini terkait dengan ketaatan perizinan.
Kemudian, dari sisi sosial kebudayaan di mana pihak yang berseteru perlu dicarikan harmonisasi.
“Secara pribadi, saya meminta kepada eksekutif agar PBG-nya ditinjau kembali. Dan, secara sosiokultural atau non teknis, antara tetangga dan pengusaha ini harus diselesaikan secara harmoni dan berkelanjutan,” beber Puspa Negara, sembari menegaskan bisnis yang ideal didukung oleh lingkungan.
Sempat berlangsung sejuk, suasana mediasi mendadak panas saat Rudianto selaku pemilik proyek—yang hadir telat—menyela Anggota DPRD Badung I Nyoman Gede Wiradana yang sedang berbicara soal keberadaan klausul sanksi pelanggaran PBG.
Rudianto meminta kesempatan berbicara sambil mengangkat gestur telapak tangan ke bawah di atas telunjuk.
Rudianto menginterupsi sebanyak dua kali sebelum akhirnya Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti yang memimpin rapat mediasi mengendalikan situasi.
Rudianto diberikan kesempatan berbicara setelah pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung mengklarifikasi klausul sanksi pelanggaran PBG.
Rudianto mengaku diganggu selama empat tahun mencoba membangun usaha indekos ini.
Menurutnya, indekos yang ia buat akan jadi ikon indekos hijau di Bali, namun, cita-cita itu tidak kunjung tercapai karena ia mengklaim mendapat gangguan.
Ia pun menegaskan lebih memilih persoalan ini ditindaklanjuti sesuai regulasi daripada bernegosiasi alias mediasi.
“Saya tidak akan melakukan negosiasi apa pun juga! Peraturan tetap dilanjutkan, bagaimana pun saya akan terima, tidak ada negosiasi, tidak ada mediasi lagi. Sudah habis waktu saya empat tahun itu,” tegas Rudianto.
Pengusaha yang juga pemilik PT KAHAPTEX ini pun mengaku sedang mengurus laporan kepolisian terhadap Wiratna.
Kata dia, laporan tersebut mengenai dugaan pengancaman dan menjadi puncak toleransinya terhadap klaim ‘perbuatan mengganggu’ selama empat tahun ke belakang.
Akan tetapi, Rudianto kembali melemparkan pernyataan panas ketika Puspa Negara menegaskan kembali agar dinas terkait dapat menjelaskan hal-hal yang perlu disesuaikan agar bangunan indekos sesuai regulasi.
Sebelumnya, I Gusti Lanang Umbara, Wakil Ketua Komisi I pun telah menjelaskan apa yang telah dilanggar secara seksama dan apa yang perlu disesuaikan pasca Rudianto tidak ingin membahas mediasi.
Akan tetapi, Rudianto menangkap penjelasan dan arahan penyesuaian speksifikasi bangunan gedung itu sebagai cara Dewan Badung memojokkannya.
“Bapak ini mewakilkan siapa di sini? Pihak yang membangun atau yang lain, saya mau tanya. Dari tadi Bapak bicara memojokkan saya terus,” katanya menyela pembicaraan Puspa Negara.
Setelah tidak memungkinkan dilakukan mediasi dan arahan mengenai perizinan sebagaimana permintaan perwakilan pemilik—Jero Manggis—di awal, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memutuskan menutup pertemuan tersebut.
“Pertemuan ini kami lakukan untuk menjelaskan dan memediasi, tapi Pak Rudianto sudah memutuskan tidak ada negosiasi. Maka, saya tutup rapat ini,” tegas Anom Gumanti.
Imbuhnya, DPRD Badung merekomendasikan DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), termasuk Satpol PP menindaklanjuti pelanggaran yang ada sesuai regulasi.
Adapun potensi sanksinya bisa berupa penghentian proyek seperti sudah dilakukan, sampai pembongkaran bangunan.
Sanksi tersebut tergantung hasil analisis eksekutif sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. (bp/tim)












