TABANAN, Balipolitika.com- Aparat Satreskrim Polres Tabanan kini sedang mengusut tuntas aksi main hakim sendiri yang menewaskan seorang pria berinisial S (sebelumnya disebut KD) di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Hanya dalam waktu dua hari pasca-kejadian, polisi resmi menetapkan lima orang pria dewasa sebagai tersangka pengeroyokan.
Insiden tragis ini terjadi pada Jumat (24/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. Korban berinisial S tertangkap tangan oleh warga saat diduga menggasak dua ekor ayam jantan milik warga setempat bernama WA. Emosi massa yang tersulut akibat akumulasi keresahan atas kasus pencurian yang berulang membuat situasi tak terkendali hingga berujung pada aksi kekerasan fatal.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengonfirmasi bahwa penanganan perkara ini ditangani secara tegas dan terukur. Penyidik telah mengamankan lima orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, masing-masing berinisial MJ, WS, KB, MK, dan ND.
“Kami dari Polres Tabanan menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa ini. Kehilangan satu nyawa adalah duka bagi kita semua. Namun, proses hukum harus tetap berjalan. Saat ini lima orang tersangka telah kami amankan terkait tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum,” ujar AKBP I Putu Bayu Pati dalam konferensi pers di Lobby Polres Tabanan, Minggu (26/7/2026) tengah malam.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 18 orang saksi serta mencocokkan berbagai bukti petunjuk di lapangan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian. Selain kasus pengeroyokan yang ditangani Polres Tabanan, Polsek Baturiti juga memproses laporan polisi (LP) terpisah terkait dugaan tindak pidana pencurian dua ekor ayam.
Penyidik Satreskrim Polres Tabanan terus melemburkan proses penyidikan guna merangkai konstruksi hukum yang utuh dalam kasus penganiayaan berat hingga tewas di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Baturiti. Petugas bekerja maraton mengumpulkan alat bukti elektronik dan saksi-saksi pendukung.
Guna memastikan pembuktian berjalan transparan, jajaran Polres Tabanan mendapat asistensi penuh dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polda Bali. Fokus utama penyidik saat ini adalah mendalami peranan masing-masing dari lima tersangka (MJ, WS, KB, MK, dan ND) yang telah mendekam di sel tahanan.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengungkapkan keseriusan timnya dalam mengusut kasus ini hingga terang benderang. Pihaknya sengaja membatasi ruang intervensi guna menjaga objektivitas penyidikan.
“Dua hari kami tidak tidur untuk mempercepat kasus ini agar terang benderang. Saat ini lima orang sudah ditahan di Polres. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memetakan peran masing-masing dari tersangka sesuai alat bukti dan saksi di TKP,” kata AKBP I Putu Bayu Pati.
Selain fokus pada aksi pengeroyokan, penyidik juga mengusut aksi pengrusakan dan pembakaran satu unit sepeda motor Honda Scoopy di lokasi kejadian. Dari hasil pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, polisi menemukan fakta mengejutkan mengenai kepemilikan kendaraan tersebut.
“Berdasarkan pengecekan data elektronik, kendaraan Scoopy tersebut milik warga di daerah Bangli yang sempat dilaporkan hilang pada tahun 2019 lalu. Kasus pengrusakan ini masih terus kami dalami karena situasi saat kejadian gelap dan melibatkan kerumunan massa,” tambah Kapolres. (BP/CHA).













