SUARA AKAR: Fenomena Pertamini atau warung kelontong yang bebas berjualan BBM mulai disoroti warga Denpasar, Rabu, 13 November 2024. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Telah menjadi buah bibir di masyarakat, terkait fenomena menjamurnya “Warung Pertamini” atau warung kelontong yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) alias bensin eceran, mendapat respon dari salah satu warga Denpasar, I Gusti Agung Ayu Sri Utami (31), menilai hal tersebut justru akan menimbulkan permasalahan baru kedepan, mengingat keberadaan Warung Pertamini rawan akan terjadinya kebakaran karena menjual BBM tanpa adanya SOP (Standart Operating Procedure), Rabu, 13 November 2024.
“Kalau jualannya cuma beberapa botol sih It’s oke yah. Masalahnya ini modelnya kan mirip SPBU ya (Stasiun Pengisian Bensin Umum, red)? Cuma skala kecil, udah gitu ga ada alat pemadam lagi disekitarnya. Bahaya sekali, SPBU yang besar aja rawan kebakaran. Sebenarnya aturannya gimana ya pemerintah? Denpasar khususnya, apakah ada izinnya atau bagaimana? Setau saya kalau Pertamina jelas melarang,” singgung Sri Utami saat wartawan Balipolitika.com meminta tanggapannya soal fenomena Warung Pertamini.
Menjadi kekhawatiran bagi Utami, fenomena menjamurnya Warung Pertamini akan menjadi pemicu bencana kebakaran di Kota Denpasar, sehingga ia berharap pemerintah mampu bersikap tegas apabila benar keberadaan warung kelontong yang menjual BBM tersebut melanggar aturan dan regulasi.
“Harapannya sih pemerintah tegas ya. Saya kurang tau persis apa warung-warung yang jual bensin ini bayar pajak atau tidak? Intinya saya titip pesan saja buat yang baca beritanya bli, beli bensinnya di pom aja ya atau Pertashop yang resmi dari Pertamina biar aman,” imbuhnya.
Penegakan Perwali Denpasar Belum Tegas
Sementara diberitakan sebelumnya, Calon Wali Kota Denpasar Nomor Urut 1, Gede Ngurah Ambara Putra menyoroti maraknya pelanggaran aturan di Kota Denpasar, menjamurnya keberadaan warung kelontong yang buka 24 jam, sehingga efektifitas penegakan aturan Perwali Nomor 21 Tahun 2023 dipertanyakan.
Anehnya lagi, banyak warung kelontong yang berjualan melanggar badan jalan hingga memakan setengah badan jalan, dan juga tidak memiliki lahan parkir.
“Kenapa disini pemerintah terkait seperti Satpol PP Kota Denpasar melihat hal tersebut dibiarkan begitu saja tanpa adanya teguran sama sekali, yang kebanyakan Satpol PP Kota Denpasar cuek begitu saja,” kata Ngurah Ambara, Jumat, 8 November 2024.
Sembari mengatakan, warung kelontong juga bebas menjual bensin. Jelas, hal itu dirasa sangat membahayakan, mengingat bensin merupakan bahan bakar cair yang rentan jadi pemicu kebakaran.
Ngurah Ambara mengatakan, jika ini terus dibiarkan berlarut-larut, maka kedepannya Kota Denpasar hanya akan dipenuhi oleh warung kelontong yang jelas ditemui melanggar Perwali.
“Bahkan warung-warung berjualan tidak pernah mengindahkan aturan Perwali, hanya motifnya mencari keuntungan semata dengan mengorbankan pedagang-pedagang kecil lainya,” ucap Ngurah Ambara.
Lanjutnya, keberadaan warung kelontong tidak memberikan keuntungan apapun bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga menjamurnya warung kelontong seolah-olah menjadi bom waktu yang tiap saat bisa saja meledak dan menimbulkan permasalahan baru di Kota Denpasar.
Tak khayal, keberadaan warung kelontong justru akan banyak merugikan bagi Kota Denpasar. Bahkan, banyak dari mereka yang berjualan hingga ke trotoar dan memakan badan jalan sehingga memicu kemacetan.
Ia berharap hal ini bisa menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang perlu dituntaskan oleh Pemerintah Eksekutif dan Legislatif, bagaimana kedepan ada upaya menata dan mengelola keberadaan warung kelontong yang semakin menjamur di Denpasar.
“Semoga ada kesadaran kita bersama demi kemajuan Kota Denpasar kedepannya, hal yang kecil yang masih bisa ditangan anda harusnya ditangani, bukan cuek begitu saja. Semoga ada perhatian dari Pemerintah Eksekutif dan Legislatif, segera membuka mata. Lakukan kajian terkait tata kelola keberadaan warung kelontong yang kian hari semakin menjamur di Kota Denpasar,” pungkasnya. (bp/gk)