BERMASALAH: Pembangunan Pura di Bualu yang menggunakan Dana Hibah Badung bermasalah. (Sumber: Tim)
DENPASAR, Balipolitika.com- Bantuan Dana Hibah dari Pemkab Badung kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat Kabupaten Badung itu sendiri, pasca munculnya informasi terkait proyek pembangunan Pura di Bualu gunakan dana hibah kini bermasalah.
Pasalnya, Dana Hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan salah satu pura di Bualu justru bermasalah.
Sesuai prosedur, Dana Hibah ini adalah Uang Rakyat bersumber dari Pajak yang kemudian dikelola oleh Pemkab Badung.
Selanjutnya, bantuan Dana Hibah ini diajukan oleh warga Kabupaten Badung itu sendiri, yang digunakan buat kepentingan rakyat melalui tahapan pembangunan pura.
Atas dasar tersebut, warga Pengempon Pura di Bualu mengajukan proposal, yang disiapkan oleh Tim Perumus yang berasal dari luar.
Setelah dibuatkan proposal, datanglah Tim Verifikasi, lalu dicek ke lapangan dan disetujui, yang akhirnya Dana Hibah cair senilai Rp 2 milyar ditransfer langsung masuk ke rekening panitia.
Setelah dana masuk Rp 2 milyar, justru ditemukan dana berupa Down Payment (DP) senilai Rp 700 juta tertanggal 26 Oktober 2023, yang langsung diambil dari rekening panitia dan diserahkan ke pihak pemborong atau kontraktor berinisial WA, dengan dalih pekerjaan tahap pertama, yang ternyata disebutkan proyek pembangunan seharusnya dikerjakan sesuai spesifikasi dan gambar didalam isi proposal tersebut.
“Ternyata, dalam prakteknya tidak sesuai dengan spesifikasi dan bahan lama dipakai lagi, sehingga jadi pakrimik (buah bibir, red) pembicaraan utama warga,” keluh salah seorang warga Pengempon Pura di Bualu.
Anehnya lagi, warga tidak diperbolehkan mengetahui tahapan kerja pembangunan Pura, lantaran semua pekerjaan pembangunan sudah diserahkan ke pihak pemborong lengkap berisi Tim Pengawas dan Kode Etik.
Padahal, warga Badung penerima Dana Hibah berhak mengetahui rincian Dana Hibah yang diperoleh sesuai peruntukannya.
“Dapat Rp 2 milyar, tapi uang Rp 15 juta tetap berjalan, sampai penyerahan hasil laporan malah minus Rp 140 juta. Itu malah jadi pakrimik krama (warga, red), karena pengerjaan juga tidak sesuai spesifikasi,” kata salah seorang warga setempat.
Oleh karena itu, warga Pengempon Pura di Bualu berharap, anggaran Dana Hibah senilai Rp 2 milyar itu dikerjakan sesuai dengan RAB yang telah ada didalam proposal.
Diduga pekerjaan Pembangunan Pura itu tidak sesuai dengan rencana kerja semula, justru ada dua Pelinggih yang masuk di proposal, tetapi tidak dikerjakan oleh pihak pemborong, tapi justru dibiayai swadaya oleh warga Pengempon Pura sendiri.
“Pokoknya proposal dapat segitu, jangan banyak tanya dan komentar, juga itu berkat minta Dana Hibah. Jadi, kami tidak bisa komentar dan berbuat apa-apa,” urainya.
Sesuai isi proposal, lanjutnya ada 19 Pelinggih yang semestinya wajib dikerjakan.
Namun, hanya 2 Pelinggih yang disebut Parahyangan dan Taksu tidak dikerjakan, sehingga hanya 17 Pelinggih saja yang dikerjakan pihak pemborong.
“Di proposal ada Pelinggih Parahyangan dengan nilai Rp 76.506.090,- dan juga Pelinggih Taksu senilai Rp 60 juta-an itu tidak dikerjakan pemborong,” ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya berharap siapapun yang berkaitan dengan tahapan pembangunan Pura di Bualu berkenan segera mengecek ke lapangan.
“Pihak berwenang agar mengecek dan langsung turun ke lapangan. Jadi, Dana Hibah jika tidak dikelola dengan baik dan benar bisa menjadi musibah. Siapapun pejabatnya yang tidak benar bisa rebah,” tutupnya. (bp/gk)